medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara secara bergiliran diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait dugaan suap yang digelontorkan bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Hari ini, ada empat wakil rakyat yang dipanggil KPK, yaitu H. Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, Hasaiddin Daulay dari PPP.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
KPK juga akan memeriksa saksi dari Pemerintah Provinsi Sumut, yaitu Kepala Bidang Pengembangan dan Pendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, H. Guntur Hasibuan. "Dia juga diperiksa untuk MA," jelas Priharsa.
Sementara kemarin, KPK telah memanggil empat legislator Sumut: Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka diperiksa guna melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.
(Baca: Usut Suap, Empat Legislator Sumut Dipanggil KPK)
KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru terkait suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dikawal petugas saat hadir dalam persidangan dugaan dana hibah bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/5/2016) -- ANT/Septianda Perdana
Tujuh tersangka tersebut, yakni Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014), serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
(Baca: Tujuh Tersangka Kasus Suap Gatot Diperiksa KPK)
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, 16 Juni 2016.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015. Mereka adalah mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, serta Kamaluddin Harahap.
(Baca: Lagi, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Tersangka)
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Sumatera Utara secara bergiliran diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait dugaan suap yang digelontorkan bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Hari ini, ada empat wakil rakyat yang dipanggil KPK, yaitu H. Ajie Karim dari Gerindra, Aripay Tambunan dari PAN, Muhammad Iskandar Sakty Batubara dari PAN, Hasaiddin Daulay dari PPP.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
KPK juga akan memeriksa saksi dari Pemerintah Provinsi Sumut, yaitu Kepala Bidang Pengembangan dan Pendalian Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, H. Guntur Hasibuan. "Dia juga diperiksa untuk MA," jelas Priharsa.
Sementara kemarin, KPK telah memanggil empat legislator Sumut: Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka diperiksa guna melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.
(Baca: Usut Suap, Empat Legislator Sumut Dipanggil KPK)
KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru terkait suap laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada 2015.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dikawal petugas saat hadir dalam persidangan dugaan dana hibah bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (2/5/2016) -- ANT/Septianda Perdana
Tujuh tersangka tersebut, yakni Muhammad Afan (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019). Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014), serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).
(Baca: Tujuh Tersangka Kasus Suap Gatot Diperiksa KPK)
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"KPK total telah menetapkan 13 tersangka (kasus ini). Lima tersangka sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, 16 Juni 2016.
Pada kasus DPRD Sumut, KPK menetapkan beberapa tersangka pada 3 November 2015. Mereka adalah mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, serta Kamaluddin Harahap.
(Baca: Lagi, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Tersangka)
Kamaludin Harahap sudah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.
Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)