Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati--Antara/Yudhi Mahatma.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati--Antara/Yudhi Mahatma.

KPK Sita Fortuner dan Uang Ratusan Juta Milik Janner Purba

Intan fauzi • 27 Mei 2016 20:31
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi guna mendalami kasus suap di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu. KPK menyita satu unit mobil Fortuner milik Ketua PN Kepahiang Janner Purba (JP) dan uang sekitar Rp500 juta dari rumah dinasnya.
 
"KPK menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka JP dan terkait uang Rp 500 juta (kurang 200rb) disita penyidik saat menggeledah rumah dinas tersangka JP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5/2016).
 
Selain mobil milik Janner, KPK juga memboyong mobil Toyota Yaris milik tersangka Safri Safei (SS). "Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu," jelas Yuyuk.

Usai penggeledahan, penyidik KPK kembali ke Jakarta. Para saksi dan seluruh keterangan yang telah dikumpulkan dari hasil penggeledahan akan ditindaklanjuti pekan depan.
 
"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," ujar Yuyuk.
 
KPK Sita Fortuner dan Uang Ratusan Juta Milik Janner Purba
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba tiba di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Sebelumnya KPK menggeledah sembilan lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Lokasi terakhir yang digeledah ialah rumah milik tersangka Badarudin Amsori Bachsin (BAB).
 
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton, panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu Edi Santoni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri Safei.
 
Janner dan Toton diduga menerima uang dari Edi dan Safri. Sedangkan Badarudin bertindak sebagai pengatur pertemuan dalam proses suap ini.
 
Janner sempat menerima Rp500 juta dari Edi pada 17 Mei, sebelum menjadi target operasi tangkap tangan KPK. Saat ditangkap, Senin 23 Mei, Safri sedang menyerahkan Rp150 juta kepada Janner.
 
Edi dan Safri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Janner dan Toton disangka dengan pasal penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, Badrudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan