Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. MI/Rommy Pujianto.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. MI/Rommy Pujianto.

Bowo Sidik Tak Tahu Isi Perjanjian PT Inersia dan HTK

Faisal Abdalla • 16 September 2019 17:29
Jakarta: Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengaku tak tahu isi perjanjian kerja sama antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineers. Dia menyebut seluruh perjanjian kerja sama itu disusun PT HTK.
 
"Saya tak pernah mendiskusikan dan membaca (perjanjian kerja sama)," kata Bowo saat bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 16 September 2019.
 
Bowo menyebut perjanjian kerja sama dilakukan setelah PT HTK menandatangani perjanjian kerja sama kontrak sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo mengatakan Chief Commercial Officer PT HTK Asty Winasty yang meminta membuat perjanjian ini.

Perjanjian antara PT HKT dan PT Inersia menyangkut transaksi fee yang diduga mengalir ke kantong pribadi Bowo. 
 
"Mohon maaf yang mulia, saya tak ada pikiran apa-apa karena kebetulan Bu Asty mintanya begitu saya ikuti saja," ujarnya.
 
Setelah dilakukan perjanjian kerja sama dengan PT HKT, Bowo menunjuk Direktur Keuangan PT Inersia M Indung Andriani mengeksekusi perjanjian tersebut. Akibatnya, Indung juga terseret dan menjadi pesakitan dalam perkara ini.
 
Bowo juga membantah PT Inersia hanya didirikan untuk menampung uang haram tersebut. Menurutnya, PT Inersia sudah berdiri sejak 1970. Ia membeli perusahaan itu pada 2015.
 
"Saya memang sudah bergerak di bidang konsultan sejak 1969," kata dia.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Marketing manager PT HTK Asty Winasti, eks anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, dan Indung. Bowo dan Idung sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.
 
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut, USD2 per metrik ton. Diduga, dia sudah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85,130.
 
Dari Bowo, penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop putih.
 
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>