Masa hukuman Patrialis Akbar (kanan) jadi tujuh tahun dari sebelumnya delapan tahun. Antara/Muhammad Adimaja.
Masa hukuman Patrialis Akbar (kanan) jadi tujuh tahun dari sebelumnya delapan tahun. Antara/Muhammad Adimaja.

MA Potong Masa Hukuman Patrialis Akbar

Juven Martua Sitompul • 31 Agustus 2019 02:34
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dari delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara. Pengurangan hukuman berdasarkan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Patrialis atas perkara suap penanganan Judicial Review Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada pemohon PK/terpidana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata juru bicara MA Andi Samsan Ngaro yang membenarkan isi amar putusan PK Patrialis Akbar saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Agustus 2019.
 
Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman denda dan mewajibkan Patrilas membayar uang pengganti senilai Rp4.043.195 dan USD10 ribu. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa, 27 Agustus 2019.

Sidang dipimpin oleh Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis. Sedangkan anggota majelis diisi oleh Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung.
 
Majelis hakim PK menyatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman. Uang diterima Patrialis melalui orang kepercayaan Basuki yakni Kamaludin. 
 
Pada perkara yang sama, Kamaludin dan Basuki Hariman juga telah dihukum bersalah dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan