Mantan Dirut PLN Sofyan Basir. ANT/ Sigid K
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir. ANT/ Sigid K

Sofyan Basir Minta Kotjo Menyervis Anak Buahnya

Candra Yuri Nuralam • 29 Juli 2019 20:05
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan menampilkan perkacakan antara bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dengan mantan Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Sofyan meminta Kotjo untuk menyervis anak buahnya.
 
"Anak-anak saya diperhatikan juga ya biar mereka happy," kata Sofyan kepada Kotjo dalam tangkapan layar yang dipaparkan dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.
 
Dalam percakapan itu, Kotjo membalas permintaan Basir dengan karakter gambar (emoticon) jempol. Jaksa pun mempertanyakan maksud emoticon itu kepada Kotjo.

"Benar ada whatsapp seperti itu? maksud jempol apa pak?," kata Roland.
 
Kotjo lantas bangun dari kursi untuk memperhatikan tulisan yang tertera dalam layar. Usai memperhatikan, Kotjo menampik tanda jempol yang dia kirim adalah persetujuan terima.
 
Dia menyebut tanda jempol itu bisa berarti banyak makna. Menurutnya, balasan jempol itu hanya ekspresinya malas membalas.
 
"Saya tidak mengiyakan tidak juga men-tidak-kan, saya jawabnya jempol dan saya enggak tahu bener apa enggak yang diomongin, saya kan enggak tahu, kasih asal jempol lah atau tepuk tangan," tutur Kotjo.
 
Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan