Jakarta: Polda Metro Jaya mengultimatum mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu untuk tidak membuat pernyataan yang menyudutkan polisi. Polisi mengingatkan Ananda tentang pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Jadi jangan sampai membuat statemen yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Argo membantah pernyataan Ananda yang menyebut ada banyak mahasiswa yang ditangkap pada demonstrasi berakhir ricuh tak mendapat pendampingan hukum. Polisi, kata dia, dipastikan selalu memberikan pendampingan hukum kepada semua pihak.
"Prinsipnya kita siapkan penasihat hukum," kata Argo.
Polda telah memulangkan seluruh mahasiswa yang ditangkap, kecuali mahasiswa Universitas Padjajaran, Hatif Adlirrahman dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ahmad Nabil Bintang. Sebab, pemeriksaan keduanya belum rampung.
Senada dengan Argo, Kanit IV Subdit Resmob, AKP Rovan Richard Mahenu menyebut pernyataan Ananda tidak etis. Bahkan informasi yang disampaikan Ananda itu tidak mendasar.
"Pernyataan Ananda Badudu bahwa Resmob masih banyak mahasiswa diperiksa, enggak etik, tanpa pendampingan itu salah dan tidak berdasar. Ini ada surat pendampingan," kata Rovan.
Untuk membantah tudingan Ananda, Rovan pun menghadirkan dua mahasiswa yang masih menjalani pemeriksaan yakni Hatif dan Nabil. "Saat saya di BAP saya ditemani kuasa hukum saya Bapak Roberto," kata Hatif.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengultimatum mantan jurnalis Tempo, Ananda Badudu untuk tidak membuat pernyataan yang menyudutkan polisi. Polisi mengingatkan Ananda tentang pidana menyebarkan
berita bohong atau hoaks.
"Jadi jangan sampai membuat statemen yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019.
Argo membantah pernyataan Ananda yang menyebut ada banyak mahasiswa yang ditangkap pada demonstrasi berakhir ricuh tak mendapat pendampingan hukum. Polisi, kata dia, dipastikan selalu memberikan pendampingan hukum kepada semua pihak.
"Prinsipnya kita siapkan penasihat hukum," kata Argo.
Polda telah memulangkan seluruh mahasiswa yang ditangkap, kecuali mahasiswa Universitas Padjajaran, Hatif Adlirrahman dan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Ahmad Nabil Bintang. Sebab, pemeriksaan keduanya belum rampung.
Senada dengan Argo, Kanit IV Subdit Resmob, AKP Rovan Richard Mahenu menyebut pernyataan Ananda tidak etis. Bahkan informasi yang disampaikan Ananda itu tidak mendasar.
"Pernyataan Ananda Badudu bahwa Resmob masih banyak mahasiswa diperiksa, enggak etik, tanpa pendampingan itu salah dan tidak berdasar. Ini ada surat pendampingan," kata Rovan.
Untuk membantah tudingan Ananda, Rovan pun menghadirkan dua mahasiswa yang masih menjalani pemeriksaan yakni Hatif dan Nabil. "Saat saya di BAP saya ditemani kuasa hukum saya Bapak Roberto," kata Hatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)