Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi bakal menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Namun hal itu nantinya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau disetuju itu kan sebetulnya begini tentunya tidak mungkin presiden yang menghukum. Karena ada tuntuan dari jaksa penuntut umum kemudian hakim menjatuhkan hukuman mati, gantung itu," kata Ngabalin di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut Ngabalin di pengadilan, kalau JPU merasa tindakan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang, JPU harus menuntut dia dengan hukuman mati. "Tentu nanti hakim yang menentukan tidak mungkin presiden yang bisa menghukum," tutur Ngabalin.
Terlebih, saat ini sudah banyak orang yang dihukum mati di luar negeri. Dia berpendapat, di Indonesia belum ada JPU yang berani menjatuhkan hukuman mati.
"Permasalahanya perampok, korupsi-korupsi belum ada jaksa yang bisa menuntut hukuman mati. Bagaimana jaksa bisa menjatuhkan hukuman orang mati. Sementara tidak ada JPU-nya meminta orang hukuman mati," jelas Ngabalin.
Dia pun menyebut wacana ini tidak main-main. Bahkan dia menyindir Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang sempat menyatakan pernyataan Jokowi soal hukuman mati koruptor hanyalah gimik.
"Saut itu kan tidak ada benarnya orang. Cuman dia sendiri saja yang benar. Gimmick apa? masa ada presiden mengeluarkan gimmick. Apa itu? tidak boleh begitu," tandas Ngabalin.
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi bakal menerapkan hukuman mati untuk koruptor. Namun hal itu nantinya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau disetuju itu kan sebetulnya begini tentunya tidak mungkin presiden yang menghukum. Karena ada tuntuan dari jaksa penuntut umum kemudian hakim menjatuhkan hukuman mati, gantung itu," kata Ngabalin di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut Ngabalin di pengadilan, kalau JPU merasa tindakan pelaku sudah dilakukan berulang-ulang, JPU harus menuntut dia dengan hukuman mati. "Tentu nanti hakim yang menentukan tidak mungkin presiden yang bisa menghukum," tutur Ngabalin.
Terlebih, saat ini sudah banyak orang yang dihukum mati di luar negeri. Dia berpendapat, di Indonesia belum ada JPU yang berani menjatuhkan hukuman mati.
"Permasalahanya perampok, korupsi-korupsi belum ada jaksa yang bisa menuntut hukuman mati. Bagaimana jaksa bisa menjatuhkan hukuman orang mati. Sementara tidak ada JPU-nya meminta orang hukuman mati," jelas Ngabalin.
Dia pun menyebut wacana ini tidak main-main. Bahkan dia menyindir Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang sempat menyatakan pernyataan Jokowi soal hukuman mati koruptor hanyalah gimik.
"Saut itu kan tidak ada benarnya orang. Cuman dia sendiri saja yang benar.
Gimmick apa? masa ada presiden mengeluarkan
gimmick. Apa itu? tidak boleh begitu," tandas Ngabalin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)