Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Saut Situmorang menegaskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan integritas seseorang. Sehingga, harta yang dimiliki menjadi transparan.
"Kalau dikasih kekuasaan itu cenderung digunakan dengan transparan atau enggak. LHKPN ini bisa juga jadi indikator yang paling besar adalah integrity seseorang," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Saut mengibaratkan LHKPN seperti pisau analisis. Karena bentuk keterbukaan informasi yang befungsi sebagai pengawasan publik. Utamanya bagi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Jadi di LHKPN itu ada track and record, ada check and balance, lalu didalamnya ada juga terujinya seseorang atau tidak," ucap Saut.
Sebelumnya, Direktur LHKPN Isnaini mengatakan ada 65 orang dari 104 capim KPK yang melaporkan harta kekayaan. Dari 65 orang tersebut, sebanyak 11 orang di antaranya baru melapor satu kali. Kemudian, sebanyak sembilan orang melapor dua kali, 15 orang melapor tiga kali, 16 orang melapor empat kali, dan tujuh orang lima kali.
Capim yang melapor harta kekayaannya sebanyak enam kali hanya lima orang, satu orang melapor tujuh kali, dan hanya satu orang yang melapor sembilan kali. Sementara itu, 39 orang lainnya bukan penyelenggara negara yang tidak wajib lapor LHKPN.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Saut Situmorang menegaskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan integritas seseorang. Sehingga, harta yang dimiliki menjadi transparan.
"Kalau dikasih kekuasaan itu cenderung digunakan dengan transparan atau enggak. LHKPN ini bisa juga jadi indikator yang paling besar adalah
integrity seseorang," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Saut mengibaratkan LHKPN seperti pisau analisis. Karena bentuk keterbukaan informasi yang befungsi sebagai pengawasan publik. Utamanya bagi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Jadi di LHKPN itu ada
track and record, ada
check and balance, lalu didalamnya ada juga terujinya seseorang atau tidak," ucap Saut.
Sebelumnya, Direktur LHKPN Isnaini mengatakan ada 65 orang dari 104 capim KPK yang melaporkan harta kekayaan. Dari 65 orang tersebut, sebanyak 11 orang di antaranya baru melapor satu kali. Kemudian, sebanyak sembilan orang melapor dua kali, 15 orang melapor tiga kali, 16 orang melapor empat kali, dan tujuh orang lima kali.
Capim yang melapor harta kekayaannya sebanyak enam kali hanya lima orang, satu orang melapor tujuh kali, dan hanya satu orang yang melapor sembilan kali. Sementara itu, 39 orang lainnya bukan penyelenggara negara yang tidak wajib lapor LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)