Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Ia disebut menerima Rp700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
"Mengenai apakah akan dipanggil atau tidak tentunya nanti akan melihat kebutuhan perkara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Ali memastikan jaksa penuntut umum (JPU) mencatat setiap keterangan saksi sebagai fakta persidangan. Temuan itu akan dihubungkan dengan alat bukti lain.
"Tentunya pasti kita (KPK) akan dalami," ujar dia.
Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut Rano Karno menerima duit Rp700 juta dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
"Pernah (diberikan). Karena Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan, Rp700-an (juta) lah," kata Djaja saat bersaksi buat Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Duit diterima saat Rano masih menjabat sebagai wakil gubernur Provinsi Banten. Djadja mengaku uang diberikan atas perintah Wawan. Fulus diberikan secara bertahap dalam beberapa kesempatan.
Salah satunya pemberian pada November 2012, Rp150 juta. Uang bersumber dari Dadang Prijatna, pihak Wawan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Rano menerima total Rp350 juta hingga Desember 2012.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Ia disebut menerima Rp700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
"Mengenai apakah akan dipanggil atau tidak tentunya nanti akan melihat kebutuhan perkara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Ali memastikan jaksa penuntut umum (JPU) mencatat setiap keterangan saksi sebagai fakta persidangan.
Temuan itu akan dihubungkan dengan alat bukti lain.
"Tentunya pasti kita (KPK) akan dalami," ujar dia.
Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut Rano Karno menerima duit Rp700 juta dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
"Pernah (diberikan). Karena Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan, Rp700-an (juta) lah," kata Djaja saat bersaksi buat Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Duit diterima saat Rano masih menjabat sebagai wakil gubernur Provinsi Banten. Djadja mengaku uang diberikan atas perintah Wawan. Fulus diberikan secara bertahap dalam beberapa kesempatan.
Salah satunya pemberian pada November 2012, Rp150 juta. Uang bersumber dari Dadang Prijatna, pihak Wawan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Rano menerima total Rp350 juta hingga Desember 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)