Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010. Salah satu yang ditelisik yakni proses pengecekan QCC saat pertama kali didatangkan ke Pelindo II.
Untuk mengungkap hal itu, penyidik memeriksa Senior Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
"Penyidik (tengah) mendalami hasil pengecekan QCC ketika pertama kali diterima Pelindo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan
Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010. Salah satu yang ditelisik yakni proses pengecekan QCC saat pertama kali didatangkan ke Pelindo II.
Untuk mengungkap hal itu, penyidik memeriksa Senior Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
"Penyidik (tengah) mendalami hasil pengecekan QCC ketika pertama kali diterima Pelindo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit
Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)