Jakarta: Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tak kooperatif. Menyusul penolakan penangguhan penahanan terhadap Kivlan oleh polisi.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Djudju menantang polisi membuktikan Kivlan tidak kooperatif seperti yang dituduhkan. Menurutnya, polisi subjektif menyebut Kivlan tak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tak kooperatif.
Baca juga: Polisi Siap Hadapi Praperadilan Kivlan Zein
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Dalam kasus serupa, polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka lain, eks Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko. Pengabulan permohonan itu atas pertimbangan penyidik.
Soenarko dianggap memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Sedangkan Kivlan belum memenuhinya sehingga masih mendekam di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta. "Semua masih berproses," ucap Dedi.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan. Kemudian, pada Rabu, 19 Juni 2019 masa penahanan Kivlan Zen diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Kivlan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Jakarta: Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, membantah kliennya tak kooperatif. Menyusul penolakan penangguhan penahanan terhadap Kivlan oleh polisi.
"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Kita tidak menemukan itu karena setiap pemeriksaan dan panggilan komunikasi kita ikuti sesuai aturan hukum acara yang ada," ujar Djudju saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Djudju menantang polisi membuktikan Kivlan tidak kooperatif seperti yang dituduhkan. Menurutnya, polisi subjektif menyebut Kivlan tak kooperatif.
"Itu tentang Pasal 31 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu kan subjektif atau kewenangan dari pihak penyidik, sehingga bisa saja kemarin ada petinggi kepolisian yang menyatakan bahwa tidak kooperatif. Itu kan sangat subjektif," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kivlan Zen masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan menjadi tahanan kota ditolak karena Kivlan dinilai tak kooperatif.
Baca juga:
Polisi Siap Hadapi Praperadilan Kivlan Zein
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Dalam kasus serupa, polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka lain, eks Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko. Pengabulan permohonan itu atas pertimbangan penyidik.
Soenarko dianggap memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Sedangkan Kivlan belum memenuhinya sehingga masih mendekam di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta. "Semua masih berproses," ucap Dedi.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan. Kemudian, pada Rabu, 19 Juni 2019 masa penahanan Kivlan Zen diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Kivlan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)