Jakarta: Mabes Polri memastikan akan mengusut dugaan penganiyaan anak oleh oknum kepolisian saat kerusuhan 21-22 Mei. Saat ini informasi tersebut sedang dicari tahu kebenarannya.
"Apakah benar peristiwa ini terjadi atau tidak, sementara ini kan kita sudah bekerja sama Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman RI untuk memverifikasi berita itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2019.
Asep menuturkan 62 anak yang berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur akan tetap dikontrol. Selesai pelatihan, anak akan dikembalikan ke orang tua.
"Kemudian nanti assesment terhadap perkembangan anak itu. Kita akan koordinasikan dengan orang tua sebagai penanggung jawab berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kepolisian tidak menjalankan prosedur saat menyidik anak-anak pelaku kericuhan aksi 22 Mei 2019. Penyidikan disebut masih menggunakan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial GL (17 tahun) dan FY (17 tahun) ditangkap pada 22 Mei, ditangkap dan digiring dengan paksa lalu direndam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau sekitar Polsek Metro Gambir," kata Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
Baca: KontraS Sebut Polisi Melanggar Hak Anak
Andi menyebut keduanya mengalami pemukulan. FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, dan GL dipukul dua kali di bagian dada dan punggung.
"Setelah itu mereka kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lainnya yang sudah usia dewasa. Mendapat ancaman pukul," ujar Andi.
Jakarta: Mabes Polri memastikan akan mengusut dugaan penganiyaan anak oleh oknum kepolisian saat kerusuhan 21-22 Mei. Saat ini informasi tersebut sedang dicari tahu kebenarannya.
"Apakah benar peristiwa ini terjadi atau tidak, sementara ini kan kita sudah bekerja sama Komnas HAM, Kompolnas dan Ombudsman RI untuk memverifikasi berita itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2019.
Asep menuturkan 62 anak yang berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Jakarta Timur akan tetap dikontrol. Selesai pelatihan, anak akan dikembalikan ke orang tua.
"Kemudian nanti assesment terhadap perkembangan anak itu. Kita akan koordinasikan dengan orang tua sebagai penanggung jawab berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kepolisian tidak menjalankan prosedur saat menyidik anak-anak pelaku kericuhan aksi 22 Mei 2019. Penyidikan disebut masih menggunakan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial GL (17 tahun) dan FY (17 tahun) ditangkap pada 22 Mei, ditangkap dan digiring dengan paksa lalu direndam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau sekitar Polsek Metro Gambir," kata Staf Pembela HAM KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
Baca: KontraS Sebut Polisi Melanggar Hak Anak
Andi menyebut keduanya mengalami pemukulan. FY dipukul di bagian dada sebanyak tiga kali, dan GL dipukul dua kali di bagian dada dan punggung.
"Setelah itu mereka kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lainnya yang sudah usia dewasa. Mendapat ancaman pukul," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)