medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman hingga vonis. Kalau ada pelanggaran etik selama persidangan, hakim pasti menerima sanksi.
"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangannya, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut Farid, berbicara soal putusan berarti berbicara soal independensi hakim. Putusan merupakan ranah kemerdekaan hakim.
Mahkamah Agung dan KY tidak boleh mencampuri, apalagi mengomentarinya karena menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut.
Tetapi, menurut Farid, KY sudah membuat catatan atas pengawasan yang telah dilakukan dalam perjalanan pembuktian kasus Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," tegasnya.
Farid meminta masyarakat memberi waktu bagi KY untuk mendalami temuan-temuan selama proses pemantauan.
"Jika ditemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi, dan terlapor," tutupnya.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan langkah hukum atas putusan bebas terhadap Suparman. Berkas kasasi akan disiapkan supaya bukti dan keyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Suparman bisa dipertanggungjawabkan.
"Penuntut umum KPK semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Tipikor Riau dan memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," kata Juru Biacara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK yakin dengan konstruksi perkara korupsi Suparman bisa diterima majelis hakim. Bahkan majelis hakim saat itu yakin ada perbuatan bersama-sama termasuk antara Suparman dengan terdakwa lain yang divonis 5,6 tahun penjara, Johar Firdaus.
"Hakim Tipikor (Pekanbaru, Riau) seharusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek hukum yang ada. Kita akan lakukan perlawanan pada vonis bebas tersebut," tegasnya.
Suparman divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dipimpin Rinaldi Triandiko. Rinaldi menyebutkan tuduhan jaksa terhadap Suparman tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Rinaldi juga memerintahkan agar Suparman dibebaskan dari tahanan dan diminta untuk memulihkan nama baiknya. Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Johar Firdaus, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp155 juta dari Annas Maamun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat menjabat anggota DPRD keduanya diduga menerima hadiah atau janji dalam pengesahan APBD Riau, 2015. Keduanya diduga menerima masing-masing Rp155 juta dengan total Rp1,1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Riau.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman hingga vonis. Kalau ada pelanggaran etik selama persidangan, hakim pasti menerima sanksi.
"Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangannya, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, Jumat 24 Februari 2017.
Menurut Farid, berbicara soal putusan berarti berbicara soal independensi hakim. Putusan merupakan ranah kemerdekaan hakim.
Mahkamah Agung dan KY tidak boleh mencampuri, apalagi mengomentarinya karena menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut.
Tetapi, menurut Farid, KY sudah membuat catatan atas pengawasan yang telah dilakukan dalam perjalanan pembuktian kasus Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan," tegasnya.
Farid meminta masyarakat memberi waktu bagi KY untuk mendalami temuan-temuan selama proses pemantauan.
"Jika ditemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak termasuk pelapor, saksi, dan terlapor," tutupnya.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan langkah hukum atas putusan bebas terhadap Suparman. Berkas kasasi akan disiapkan supaya bukti dan keyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Suparman bisa dipertanggungjawabkan.
"Penuntut umum KPK semaksimal mungkin mengajukan bukti-bukti yang ada di Pengadilan Tipikor Riau dan memang benar-benar bersalah sesuai dakwaan awal. Makanya kami kecewa dan akan lakukan langkah hukum berikutnya," kata Juru Biacara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
KPK yakin dengan konstruksi perkara korupsi Suparman bisa diterima majelis hakim. Bahkan majelis hakim saat itu yakin ada perbuatan bersama-sama termasuk antara Suparman dengan terdakwa lain yang divonis 5,6 tahun penjara, Johar Firdaus.
"Hakim Tipikor (Pekanbaru, Riau) seharusnya profesional dan memutus dengan fakta aspek hukum yang ada. Kita akan lakukan perlawanan pada vonis bebas tersebut," tegasnya.
Suparman divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dipimpin Rinaldi Triandiko. Rinaldi menyebutkan tuduhan jaksa terhadap Suparman tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Rinaldi juga memerintahkan agar Suparman dibebaskan dari tahanan dan diminta untuk memulihkan nama baiknya. Sementara itu, terhadap terdakwa lainnya, Johar Firdaus, divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menerima uang Rp155 juta dari Annas Maamun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena saat menjabat anggota DPRD keduanya diduga menerima hadiah atau janji dalam pengesahan APBD Riau, 2015. Keduanya diduga menerima masing-masing Rp155 juta dengan total Rp1,1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)