Ilustrasi--MI/Susanto
Ilustrasi--MI/Susanto

Sidang Tuntutan Terdakwa Vaksin Ditunda

Gana Buana • 02 Februari 2017 17:57
medcom.id, Jakarta: Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus vaksin palsu ditunda. Soalnya, dua saksi ahli yang dijadwalkan memberi kesaksian tak hadir di muka persidangan.
 
"Untuk saksi ahli kami cukupkan. Agedanya akan langsung pada pembacaan tuntutan pekan depan, Kamis 9 Februari" kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira, Kamis (2/2/2017).
 
Baca: Pemerintah Imunisasi Anak Korban Vaksin Palsu Besok

Ada 19 terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, dan Thamrin alias Erwin.
 
Selain mereka masing-masing Hidayat Taufiqurahman dan istrinya, Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, Irnawati, Seno, Muhammad Farid, Syafrizal, dan Iin Sulastri.
 
Baca: Perkembangan Kasus Vaksin Palsu Dipertanyakan
 
Mereka didakwa dengan Pasal 193 Undang-undang Kesehatan, Pasal 193, Pasal 194, dan Pasal 195 tentang prosuksi, distribusi, dan konsumsi vaksin di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan