Buni Yani. Foto: MTVN/Deny Irwanto
Buni Yani. Foto: MTVN/Deny Irwanto

Buni Yani Penuhi Panggilan Polda Metro

Deny Irwanto • 09 Januari 2017 10:59
medcom.id, Jakarta: Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku agama ras dan antargolongan (SARA) Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Buni Yani yang mengenakan kemeja panjang putih terlihat hadir sekitar pukul 10.15 WIB.
 
Pengacara, Buni Yani, Cecep Suhardiman mengatakan, pihak pengacara mengaku bingung dengan pemanggilan kliennya saat ini. Cecep berharap, perkara yang menjerat kliennya ini tidak ada unsur politis. Dia juga berharap polisi bisa menghentikan kasus ini jika memang tidak mengandung unsur pidana.
 
"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena sudah dua kali dikembalikan kejaksaan," kata Cecep di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
 jelas Cecep.
 
Buni Yani menjelaskan, sebetulnya dia tidak wajib datang dalam pemanggilan hari ini. "Polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau enggak bisa memenuhi, berati pemanggilan ini menyalahi aturan. Seharusnya saya enggak datang, tapi sebagai warga negara saya enggak mau bikin sensasi," kata Buni.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan