medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. KPK memastikan penyidikan kasus Samsu berlanjut. KPK akan melayangkan surat pemanggilan pada Samsu.
"KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali. Bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang. Setelah ini, tentu kami akan pertimbangkan tindakan hukum yang akan dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Baca: Bupati Buton Jadi Tersangka
KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa jika Samsu kembali mangkir dari pemeriksaan. "Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri.
Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Samsu menolak gugatan Bupati Buton itu. Sebab bukti-bukti yang dihadirkan kubu Samsu dianggap tidak relevan dengan materi praperadilan.
Sementara itu, KPK membawa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim pun yakin menolak praperadilan Samsu.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Uang diberikan saat Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa pilkada di MK.
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. KPK memastikan penyidikan kasus Samsu berlanjut. KPK akan melayangkan surat pemanggilan pada Samsu.
"KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali. Bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang. Setelah ini, tentu kami akan pertimbangkan tindakan hukum yang akan dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Baca: Bupati Buton Jadi Tersangka
KPK juga membuka peluang untuk menjemput paksa jika Samsu kembali mangkir dari pemeriksaan. "Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri.
Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Samsu menolak gugatan Bupati Buton itu. Sebab bukti-bukti yang dihadirkan kubu Samsu dianggap tidak relevan dengan materi praperadilan.
Sementara itu, KPK membawa surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, hingga putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hakim pun yakin menolak praperadilan Samsu.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk Akil. Uang diberikan saat Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK. Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa pilkada di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)