medcom.id, Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kepolisian tidak bisa menindak langsung pelanggaran pengadangan kampanye. Penindakan harus melalui proses verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Pengadangan yang diterima pasangan calon nomor urut 2, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, saat blusukan untuk kampanye tidak bisa ditindak langsung. Dalam hal ini, tugas utama kepolisian untuk mengamankan, bukan untuk menindak langsung.
"Bahwasannya, untuk tindakan represif terkait pelanggaran kampanye, dalam artian pengadangan kampanye, bermuara dari Bawaslu," ungkap Awi dalam dialog Prime Time News di Metro TV, Kamis (17/11/2016).
(Baca juga: Diadang, Bawaslu Sebut Polisi Bisa Usul Tunda Kampanye Paslon)
Menurut Awi, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi, apakah pengadangan yang didapat oleh Ahok-Djarot termasuk perbuatan pidana atau tidak. Jika ditemukan tindak pidana, maka kepolisian akan turun tangan.
Tidak hanya itu, Awi juga mengatakan, sebetulnya, intelijen kepolisian sudah beberapa kali memberi peringatan terkait keamanan lokasi kepada tim kampanye Ahok-Djarot sebelum mereka berkampanye. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Beberapa kejadian kita sudah sampaikan kepada tim. Kita punya intelijen. Kami memang menjamin keamanannya, tapi kita tidak bisa membungkam orang mau ngomong apa," tutur dia.
(Baca juga: Bawaslu DKI Pastikan Proses Seluruh Laporan Tim Pemenangan Ahok-Djarot)
medcom.id, Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kepolisian tidak bisa menindak langsung pelanggaran pengadangan kampanye. Penindakan harus melalui proses verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Pengadangan yang diterima pasangan calon nomor urut 2, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, saat blusukan untuk kampanye tidak bisa ditindak langsung. Dalam hal ini, tugas utama kepolisian untuk mengamankan, bukan untuk menindak langsung.
"Bahwasannya, untuk tindakan represif terkait pelanggaran kampanye, dalam artian pengadangan kampanye, bermuara dari Bawaslu," ungkap Awi dalam dialog Prime Time News di
Metro TV, Kamis (17/11/2016).
(Baca juga:
Diadang, Bawaslu Sebut Polisi Bisa Usul Tunda Kampanye Paslon)
Menurut Awi, Bawaslu memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi, apakah pengadangan yang didapat oleh Ahok-Djarot termasuk perbuatan pidana atau tidak. Jika ditemukan tindak pidana, maka kepolisian akan turun tangan.
Tidak hanya itu, Awi juga mengatakan, sebetulnya, intelijen kepolisian sudah beberapa kali memberi peringatan terkait keamanan lokasi kepada tim kampanye Ahok-Djarot sebelum mereka berkampanye. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
"Beberapa kejadian kita sudah sampaikan kepada tim. Kita punya intelijen. Kami memang menjamin keamanannya, tapi kita tidak bisa membungkam orang mau ngomong apa," tutur dia.
(Baca juga:
Bawaslu DKI Pastikan Proses Seluruh Laporan Tim Pemenangan Ahok-Djarot)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)