medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera memulai sidang untuk terdakwa Irman Gusman. Eks Ketua DPD RI itu bakal disidang pekan depan.
"Sidang pertama Selasa 8 November 2016," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yohannes Priana saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016).
Yohanes membeberkan, sidang Irman bakal dipimpin Hakim Ketua Nawawi Pamulangao dengan Hakim anggota Jhon H. Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muh. Idris M Amin. Adapun panitera pengganti Yeti dan Ahmad Didin.
Perkara Irman tercatat dalam nomor perkara 112/Pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST. Berkas Irman resmi diterima PN Jakpus pada 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Sebab, berkas perkara yang menjerat mantan Ketua DPD itu telah diyatakan lengkap, dilimpahkan dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim Tunggal I Wayan Karya menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran berkas perkara Irman Gusman telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober. Status Irman Gusman sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Dengan dipindahkannya berkas perkara tersebut status tersangka berubah menjadi terdakwa. Serta tugas dan kewenangan penyidik telah selesai. Segala akibat dan perkara yang timbul beralih menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait kuota impor gula.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas.
KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera memulai sidang untuk terdakwa Irman Gusman. Eks Ketua DPD RI itu bakal disidang pekan depan.
"Sidang pertama Selasa 8 November 2016," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yohannes Priana saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016).
Yohanes membeberkan, sidang Irman bakal dipimpin Hakim Ketua Nawawi Pamulangao dengan Hakim anggota Jhon H. Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muh. Idris M Amin. Adapun panitera pengganti Yeti dan Ahmad Didin.
Perkara Irman tercatat dalam nomor perkara 112/Pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST. Berkas Irman resmi diterima PN Jakpus pada 28 Oktober 2016.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman. Sebab, berkas perkara yang menjerat mantan Ketua DPD itu telah diyatakan lengkap, dilimpahkan dan diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim Tunggal I Wayan Karya menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran berkas perkara Irman Gusman telah dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober. Status Irman Gusman sudah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
"Dengan dipindahkannya berkas perkara tersebut status tersangka berubah menjadi terdakwa. Serta tugas dan kewenangan penyidik telah selesai. Segala akibat dan perkara yang timbul beralih menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait kuota impor gula.
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas.
KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)