medcom.id, Jakarta: Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi memastikan masa jabatan calon pengganti Patrialis Akbar tak akan terpotong. Sebelum tersangkut kasus suap, Patrialis memiliki masa bakti satu tahun lagi.
Ketua Pansel MK, Harjono, menegaskan calon terpilih bakal menjabat selama lima tahun. "Jadi, siapa pun yang terpilih, jabatannya full 5 tahun," kata Harjono, saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Menurut dia, masalah masa jabatan ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Ia menjelaskan, semula UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK menyebut pergantian antar waktu hakim MK hanya mengisi jabatan hingga masa jabatannya berakhir.
Namun, UU tersebut kemudian diuji materi dan dibatalkan. "Artinya, yang mengisi baru itu, meski dia itu dalam persoalan masa jabatan mengisi PAW, tapi dia menjabat lima tahun," ujarnya.
Persyaratan menjadi calon MK, kata dia, sudah ada dalam ketentuan UU. Yang berbeda, kata dia, kali ini tidak mengharuskan calon bergelar doktor bidang hukum.
Minimal Strata 1
Tapi, setidaknya, calon berpendidikan sarjana strata 1 bidang hukum. Sedangkan untuk syarat umur dari usia 47-65 tahun. Ia menilai itu batasan standar karena calon hakim harus memiliki pengalaman 15 tahun dan sebagainya.
"Saya kira gampang dipenuhi. (Soal) integritas, nanti kita dapatkan dari tes," ujar dia.
Ia berharap ada masukan dari lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Yudisial (KY).
Peran KY dinilai penting lantaran mereka bisa menjadi kepanjangan tangan pansel bila ada calon dari daerah yang mendaftar. KY, kata dia, bisa melihat rekam jejak calon.
"Kita juga nanti minta data dari Polri dan BIN (Badan Intelijen Negara). Semuanya untuk track record dan integritas," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis Akbar. MKMK menilai Patrialis melakukan pelanggaran etik berat.
Patrialis tersandung kasus suap uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD20 ribu dan SD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.
medcom.id, Jakarta: Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi memastikan masa jabatan calon pengganti Patrialis Akbar tak akan terpotong. Sebelum tersangkut kasus suap, Patrialis memiliki masa bakti satu tahun lagi.
Ketua Pansel MK, Harjono, menegaskan calon terpilih bakal menjabat selama lima tahun. "Jadi, siapa pun yang terpilih, jabatannya full 5 tahun," kata Harjono, saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Menurut dia, masalah masa jabatan ini menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Ia menjelaskan, semula UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK menyebut pergantian antar waktu hakim MK hanya mengisi jabatan hingga masa jabatannya berakhir.
Namun, UU tersebut kemudian diuji materi dan dibatalkan. "Artinya, yang mengisi baru itu, meski dia itu dalam persoalan masa jabatan mengisi PAW, tapi dia menjabat lima tahun," ujarnya.
Persyaratan menjadi calon MK, kata dia, sudah ada dalam ketentuan UU. Yang berbeda, kata dia, kali ini tidak mengharuskan calon bergelar doktor bidang hukum.
Minimal Strata 1
Tapi, setidaknya, calon berpendidikan sarjana strata 1 bidang hukum. Sedangkan untuk syarat umur dari usia 47-65 tahun. Ia menilai itu batasan standar karena calon hakim harus memiliki pengalaman 15 tahun dan sebagainya.
"Saya kira gampang dipenuhi. (Soal) integritas, nanti kita dapatkan dari tes," ujar dia.
Ia berharap ada masukan dari lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Yudisial (KY).
Peran KY dinilai penting lantaran mereka bisa menjadi kepanjangan tangan pansel bila ada calon dari daerah yang mendaftar. KY, kata dia, bisa melihat rekam jejak calon.
"Kita juga nanti minta data dari Polri dan BIN (Badan Intelijen Negara). Semuanya untuk
track record dan integritas," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis Akbar. MKMK menilai Patrialis melakukan pelanggaran etik berat.
Patrialis tersandung kasus suap uji materi (
judicial review) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD20 ribu dan SD200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)