Ilustrasi
Ilustrasi

Polri Tegaskan Babat Habis Oknum Terlibat Narkoba

Lukman Diah Sari • 07 Desember 2016 17:22
medcom.id, Jakarta: Kepolisian berkomitmen tidak akan memberikan perlakukan khusus pada oknum Polri yang terlibat narkoba. Semua orang sama di mata hukum.
 
"Kalau ada anggota terlibat (narkoba), itu berarti atas nama pribadi, oknum," kata Direktur Tipid Narkoba Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (7/12/2016).
 
Eko menyebut, penindakan kasus narkoba berbeda dengan kasus pidana umum ataupun pidana khusus. Pasalnya, pada kasus pidana umum dan khusus ada laporan lebih dulu dari korban.

"Kalau kita kan mencari," ucapnya.
 
Eko mencontohkan, ketika pihaknya mendapat informasi ada pesta narkotika di suatu apartemen. Kemudian, anggotanya bakal melakukan penyelidikan. Penyelidikan tidak bisa dilakukan sehari atau dua hari, namun berbulan-bulan.
 
"Kita lakukan pengintaian, ternyata ada pesta, baru kita hrebek. Ternyata ada oknum, kita bawa semua barang bukti lengkap di atas 5 kilogram atau 10 kilogram, kita lakukan tes urin," jelasnya.
 
Bila positif, ujar Eko, oknum tersebut langsung diproses. Tak sampai disitu, proses hukum terhadap oknum yang terlibat narkoba bakal dikawal hingga vonis.
 
"Kita tidak ada pandang bulu, semua sama. Itu saya buktikan saat di Polda Metro Jaya, banyak yang dipecat. Tegas, untuk aparat tidak boleh menggunakan narkotika," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan