medcom.id, Jakarta: Satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal itu tak akan membuat kerja MK lumpuh.
"MK dalam mengambil keputusan itu, bisa sembilan anggota hakim. Tapi kuorumnya minimal tujuh anggota hakim. Jadi kalau satu ditahan KPK, masih jalan terus," kata Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Begitu pula dalam melakukan persidangan, MK bisa tetap menjalankan pleno persidangan meski hanya dihadiri delapan anggota hakim. Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pasal 28 ayat 1.
"Sidang juga begitu, masih jalan terus. MK tidak akan jadi lumpuh. Masih tetap jalan," ujarnya.
Hakim MK yang akan terus berhalangan ke depan, yaitu Patrialis Akbar. Sebab, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 25 Januari.
Patrialis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang suap terkait uji materi terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Diketahui, Hakim di MK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan itu sendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2011 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Adapun sistem seleksi hakim diajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden.
medcom.id, Jakarta: Satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal itu tak akan membuat kerja MK lumpuh.
"MK dalam mengambil keputusan itu, bisa sembilan anggota hakim. Tapi kuorumnya minimal tujuh anggota hakim. Jadi kalau satu ditahan KPK, masih jalan terus," kata Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Begitu pula dalam melakukan persidangan, MK bisa tetap menjalankan pleno persidangan meski hanya dihadiri delapan anggota hakim. Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, pasal 28 ayat 1.
"Sidang juga begitu, masih jalan terus. MK tidak akan jadi lumpuh. Masih tetap jalan," ujarnya.
Hakim MK yang akan terus berhalangan ke depan, yaitu Patrialis Akbar. Sebab, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 25 Januari.
Patrialis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang suap terkait uji materi terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Diketahui, Hakim di MK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan itu sendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2011 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Adapun sistem seleksi hakim diajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)