medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hampir pasti dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila terbukti, Patrialis juga terancam diberhentikan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, pemberhentian Patrialis tidak bisa sembarangan. Ada Majelis Kehormatan yang berwenang memberhentikan mantan politikus PAN itu.
"Proses pemberhentian pak Patrialis itu melalui Majelis Kehormatan. Anggotanya 5 orang berdasarkan usulan dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Fajar menjelaskan, mekanisme pemberhentian Patrialis dimulai dari Dewan Etik. Dewan Etik Hakim membentuk Majelis Kehormatan yang berjumlah 5 orang yang bertugas memeriksa pihak-pihak yang terkait dugaan pelanggaran berat.
"Kalau sampai Majelis Kehormatan itu sampai pada kesimpulan ada terbukti melakukan pelanggaran berat, maka rekomendasinya diberhentikan," kata Fajar.
Sementara itu, kata dia, jika tidak terbukti, Majelis Kehormatan merekomendasikan rehabilitasi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sampai saat ini, jelas Fajar, Majelis Kehormatan masih bekerja dan belum pada kesimpulan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Patrialis.
"Kalau rekomendasinya diberhentikan dengan tidak hormat, maka akan disampaikan ke Ketua MK (Arief Hidayat). Nanti Ketua mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan pak Patrialis," jelas Fajar.
medcom.id, Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hampir pasti dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila terbukti, Patrialis juga terancam diberhentikan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, pemberhentian Patrialis tidak bisa sembarangan. Ada Majelis Kehormatan yang berwenang memberhentikan mantan politikus PAN itu.
"Proses pemberhentian pak Patrialis itu melalui Majelis Kehormatan. Anggotanya 5 orang berdasarkan usulan dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Fajar menjelaskan, mekanisme pemberhentian Patrialis dimulai dari Dewan Etik. Dewan Etik Hakim membentuk Majelis Kehormatan yang berjumlah 5 orang yang bertugas memeriksa pihak-pihak yang terkait dugaan pelanggaran berat.
"Kalau sampai Majelis Kehormatan itu sampai pada kesimpulan ada terbukti melakukan pelanggaran berat, maka rekomendasinya diberhentikan," kata Fajar.
Sementara itu, kata dia, jika tidak terbukti, Majelis Kehormatan merekomendasikan rehabilitasi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sampai saat ini, jelas Fajar, Majelis Kehormatan masih bekerja dan belum pada kesimpulan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Patrialis.
"Kalau rekomendasinya diberhentikan dengan tidak hormat, maka akan disampaikan ke Ketua MK (Arief Hidayat). Nanti Ketua mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan pak Patrialis," jelas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)