Jakarta: Tiga perempuan yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jawa Barat, resmi ditahan. Polisi menyebut ketiganya spontan dalam melakukan aksinya.
"Mereka spontan, merekam video kemudian menambahkan narasi-narasi secara verbal kepada masyarakat yang diketemui door-to-door itu," kata Karopenmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Februari 2019.
Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Dedi, ketiga perempuan tersebut berbagi peran dalam kampanye hitam yang dilakukan. Dua orang mengemukakan pernyataannya dan satu lainnya mengunggah video itu ke media sosial.
"Masyarakat itu yang dipengaruhi opininya, diberikan berita-berita bohong, informasi-informasi bohong agar terpengaruh dengan apa yang diucapkan oleh dua orang tersebut, yang satunya lagi merekam video," jelasnya.
Dedi menuturkan, video tersebut digunakan untuk mempengaruhi opini masyarakat. Dengan cara menambahi narasi dalam video tersebut, untuk selanjutnya disebarkan di media sosial.
"Setelah merekam video baru dia membuat narasi-narasi tambahan, kemudian di-upload ke media sosial," kata Dedi.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu. Mereka menyebut bahwa Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Perkataan itu memiliki arti, tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Tiga perempuan yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang, Jawa Barat, resmi ditahan. Polisi menyebut ketiganya spontan dalam melakukan aksinya.
"Mereka spontan, merekam video kemudian menambahkan narasi-narasi secara verbal kepada masyarakat yang diketemui
door-to-door itu," kata Karopenmas Devisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 26 Februari 2019.
Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Dedi, ketiga perempuan tersebut berbagi peran dalam kampanye hitam yang dilakukan. Dua orang mengemukakan pernyataannya dan satu lainnya mengunggah video itu ke media sosial.
"Masyarakat itu yang dipengaruhi opininya, diberikan berita-berita bohong, informasi-informasi bohong agar terpengaruh dengan apa yang diucapkan oleh dua orang tersebut, yang satunya lagi merekam video," jelasnya.
Dedi menuturkan, video tersebut digunakan untuk mempengaruhi opini masyarakat. Dengan cara menambahi narasi dalam video tersebut, untuk selanjutnya disebarkan di media sosial.
"Setelah merekam video baru dia membuat narasi-narasi tambahan, kemudian di-
upload ke media sosial," kata Dedi.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu. Mereka menyebut bahwa Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Perkataan itu memiliki arti, tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)