Jakarta: Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk KONI.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.
Ronald menilai Johny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Suap itu diyakini untuk mempercepat proses persetujuan, dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Johny diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Johny turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Ending dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, ia bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan masih ada tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Johny disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk KONI.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.
Ronald menilai Johny bersama Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Suap itu diyakini untuk mempercepat proses persetujuan, dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Johny diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Johny turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Ending dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, ia bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan masih ada tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Johny disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)