Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur. Kedelapan orang ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Kedelapan kepala sekolah yang diperiksa penyidik itu yakni;
1. Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman,
2. Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwati,
3. Kepala Sekolah SMPN Naringgul Supriatna,
4. Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Sholichin,
5. Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar,
6. Kepala Sekolah SMP IT AL Hanif Fitri Nur,
7. Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan
8. Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Asep Sukria.
KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten CianjurRosidin, dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Baca: Bupati Cianjur Dikorek Soal Kasus Dana Pendidikan
Dalam kasus ini, Irvan bersama kroninya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5% dari total Rp46,8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.
Keduanya berperan sebagai pihak yang menagih fee dari DAK pendidikan kepada 140 kepala sekolah yang telah menerima DAKtersebut. Diduga alokasi fee untuk Irvan adalah 7% dari alokasi DAK tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAL3RZK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur. Kedelapan orang ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Kedelapan kepala sekolah yang diperiksa penyidik itu yakni;
1. Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas Adang Kartaman,
2. Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong Yani Yaniwati,
3. Kepala Sekolah SMPN Naringgul Supriatna,
4. Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Sholichin,
5. Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar,
6. Kepala Sekolah SMP IT AL Hanif Fitri Nur,
7. Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang Cecep Hidayat, dan
8. Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Asep Sukria.
KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten CianjurRosidin, dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Baca: Bupati Cianjur Dikorek Soal Kasus Dana Pendidikan
Dalam kasus ini, Irvan bersama kroninya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5% dari total Rp46,8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.
Keduanya berperan sebagai pihak yang menagih fee dari DAK pendidikan kepada 140 kepala sekolah yang telah menerima DAKtersebut. Diduga alokasi fee untuk Irvan adalah 7% dari alokasi DAK tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)