Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Romahurmuziy Mafhum PPP Lepas Tangan

Juven Martua Sitompul • 22 Maret 2019 15:52
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tak memberi bantuan hukum kepada Romahurmuziy (Romi). Alasannya, kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat eks Ketua Umum PPP itu masalah pribadi.
 
"Begini, apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP, yang saya hadapi adalah urusan pribadi tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum," kata Romi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.
 
Romi meminta semua pihak tidak mengaitkan kasusnya dengan partai berlambang kakbah tersebut. Romi mengklaim skandal suap jabatan pesanan tidak berkaitan dengan kepentingan partai.

"Tetapi tentu apa yang saya lakukan ini salah satunya karena posisi saya yang memang salah satu most wanted yang kira-kira kalau kemudian dilakukan operasi dipilih ketua umum dengan followers terbesar di media sosial, begitu lah kira-kira," ujarnya.
 
Dia meminta maaf kepada seluruh jajaran PPP atas keterlibatannya dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi berharap semua kader tetap berjuang dalam Pemilu Serentak 2019.
 
Baca juga: Romi 'Seret' Khofifah di Suap Kemenag
 
"Karena pemilu sebentar lagi, meskipun saya sudah sampaikan secara tertulis, saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP," pungkasnya.
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan Kemenag daerah.
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan