Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 21 pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi usai Artidjo Alkotsar pensiun sebagai Hakim Agung. Pensiunnya Artidjo dimanfaatkan para koruptor.
"Hampir seluruh narapidana (korupsi) yang mengajukan peninjauan kembali justru mendaftarkan permohonannya usai hakim Artidjo pensiun Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2019.
Dengan fenomena itu, ICW menilai Mahkamah Agung (MA) melemah usai Artidjo pensiun. Untuk itu, kata Kurnia, MA saat ini perlu diperhatikan secara khusus. "Agar nantinya para hakim dapat memutuskan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga," ujar Kurnia.
Baca: MA Diminta Tolak Peninjauan Kembali Koruptor
Selaras dengan Kurnia, Pakar Hukum Universiras Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut demikian. Dia merasa aneh dengan fenomena koruptor yang berbondong-bondong mengajukan peninjauan kembali usai Artidjo pensiun. "Hampir semua kasus korupsi yang mengajukan PK itu dia (Artidjo) hukum, enggak ada yang lolos. Nah ini begitu dia pensiun ramai mengajukan PK," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, MA saat ini tidak sekuat saat zaman Artidjo. Menurutnya, mantan Hakim Agung itu merupakan 'Algojo' yang ditakuti koruptor. "Saya beranggapan yang enggak bisa dibeli cuma Artidjo tok ! Selain itu sepertinya bisa," tutur Fickar.
Artidjo Alkostar pensiun setelah 18 tahun menjadi hakim agung pada 22 Mei 2018. Artidjo Alkotsar dinilai sebagai hakim agung yang tegas. Selama masa jabatannya, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 21 pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi usai Artidjo Alkotsar pensiun sebagai Hakim Agung. Pensiunnya Artidjo dimanfaatkan para koruptor.
"Hampir seluruh narapidana (korupsi) yang mengajukan peninjauan kembali justru mendaftarkan permohonannya usai hakim Artidjo pensiun Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2019.
Dengan fenomena itu, ICW menilai Mahkamah Agung (MA) melemah usai Artidjo pensiun. Untuk itu, kata Kurnia, MA saat ini perlu diperhatikan secara khusus. "Agar nantinya para hakim dapat memutuskan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga," ujar Kurnia.
Baca: MA Diminta Tolak Peninjauan Kembali Koruptor
Selaras dengan Kurnia, Pakar Hukum Universiras Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut demikian. Dia merasa aneh dengan fenomena koruptor yang berbondong-bondong mengajukan peninjauan kembali usai Artidjo pensiun. "Hampir semua kasus korupsi yang mengajukan PK itu dia (Artidjo) hukum, enggak ada yang lolos. Nah ini begitu dia pensiun ramai mengajukan PK," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, MA saat ini tidak sekuat saat zaman Artidjo. Menurutnya, mantan Hakim Agung itu merupakan 'Algojo' yang ditakuti koruptor. "Saya beranggapan yang enggak bisa dibeli cuma Artidjo tok ! Selain itu sepertinya bisa," tutur Fickar.
Artidjo Alkostar pensiun setelah 18 tahun menjadi hakim agung pada 22 Mei 2018. Artidjo Alkotsar dinilai sebagai hakim agung yang tegas. Selama masa jabatannya, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)