Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Wakil Ketua Tim Seleksi Jabatan Kemenag Diperiksa

Juven Martua Sitompul • 01 April 2019 10:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
 
Ketiga anak buah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang digarap penyidik salah satunya adalah Mohammad Farid Wajdi, Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sektetaris Jenderal. Dua orang lainnya adalah Iwan Kurniawan, Sekretaris Tim; dan Yennie Poetri, anggota Tim.
 
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (anggota DPR M Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 1 April 2019.

KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romu, sapaannya, diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romy disinyalir menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romy selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: KPK Mengantongi Informasi Jual Beli Jabatan Rektor
 
Dalam perkembangan kasus, KPK menerima laporan dugaan jual beli jabatan rektor perguruan tinggi di bawah Kemenag. Namun, Lembaga Antirasuah butuh waktu menemukan dua alat bukti permulaan atas laporan tersebut.
 
"Laporan itu ada, tapi dua alat bukti itu banyak. Kan misalnya kita dengar ada jual beli, tapi kalau misalnya secara hukum dalam penyidikan dua alat bukti tidak ditemukan, tidak akan diproses," kata Wakil Ketua KPK Basaria, Jumat, 29 Maret 2019.
 
KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Beberapa saksi yang dipanggil merupakan pejabat internal Kemenag.
 
"Itu sebabnya kita panggil beberapa (saksi) apakah ada informasi-informasi lain. Itu upaya-upaya yang dilakukan penyidik kami," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan