Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa tiga tersangka kasus suap pemberian pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Ketiganya masih diperiksa secara intensif usai ditetapkan sebagai tersangka tadi malam.
Mereka yang diperiksa adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
"Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih proses pemeriksaan di KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Sedangkan enam tersangka lainnya telah di tahan. Mereka adalah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Baca: Mobil dan Uang Disita Terkait Suap Meikarta
Febri mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya pemberian suap dari Lippo Group kepada Bupati Bekasi dan kroninya. Suap diberikan untuk memuluskan sejumlah izin proyek Meikarta.
"Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," ujar Febri.
Febri mengatakan pihaknya menghormati sikap kooperatif tersangka dan saksi dalam kasus ini. Sikap kooperatif ini akan jadi pertimbangan penyidik untuk meringankan hukuman para tersangka.
"Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," pungkasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2qvqeN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa tiga tersangka kasus suap pemberian pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Ketiganya masih diperiksa secara intensif usai ditetapkan sebagai tersangka tadi malam.
Mereka yang diperiksa adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
"Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih proses pemeriksaan di KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Sedangkan enam tersangka lainnya telah di tahan. Mereka adalah dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Baca: Mobil dan Uang Disita Terkait Suap Meikarta
Febri mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya pemberian suap dari Lippo Group kepada Bupati Bekasi dan kroninya. Suap diberikan untuk memuluskan sejumlah izin proyek Meikarta.
"Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," ujar Febri.
Febri mengatakan pihaknya menghormati sikap kooperatif tersangka dan saksi dalam kasus ini. Sikap kooperatif ini akan jadi pertimbangan penyidik untuk meringankan hukuman para tersangka.
"Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya, sepanjang konsisten memberikan keterangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)