Romahurmuziy di KPK. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Romahurmuziy di KPK. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Romy Tegaskan Kewenangan Alih Fungsi Hutan Ada di Kemenhut

Yogi Bayu Aji • 03 Desember 2014 15:02
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kasus tersebut terjadi saat Romy menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan.
 
Namun, Romy mengakui, soal alih fungsi hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan karena bersifat parsial.
 
"Kalau mekanismenya karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial, ya kepada Kemenhut," katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Ia menjelaskan, pengubahan kawasan hutan ada dua jenis, yakni pengubahan peruntukan dan fungsi. Pengubahan fungsi, kata dia, murni kewenangan Menteri Kehutanan dan bukan DPR.
 
"Dalam persoalan di Riau ini yg terbesar adalah perubahan fungsi. Kemudian perubahan peruntukan itu terbagi dua. Satu disebut perubahan non DCLS yaitu dampak penting cakupan luas dan strategis. Yang satu DPCLS yg ini hanya meliputi 0,1% dari total luas yg diajukan dan memang belum sempat dibahas di DPR," tambahnya.
 
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap tangan oleh satgas KPK di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu. Romy sendiri mengaku tidak mengenal kedua tersangka itu.
 
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta atau setara Rp2 miliar. Duit itu diduga diberikan Gulat ke Annas terkait proses alih fungsi hutan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>