medcom.id, Jakarta: Pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto banyak menuai kecaman.
Untuk itulah, Komisi III DPR berencana mengundang Menteri Hukum dan HAM beserta pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan detail terkait PB Pollycarpus.
"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah alasannya apa," kata Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Benny mengaku tak habis pikir mengapa Pollycarpus bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Benny bahkan menuding pemerintahan Joko Widodo tidak punya sensitifitas terhadap rasa keadilan.
"Dewan jelas sekali menilai pemberian kebijakan ini kepada pembunuh Munir merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan," ujar Benny.
Meskipun demikian, kata Benny, pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan pemerintah yang menerbitkan PB atas Pollycarpus. Tapi dewan punya wewenang untuk mengawasi.
"Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," tukasnya.
medcom.id, Jakarta: Pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto banyak menuai kecaman.
Untuk itulah, Komisi III DPR berencana mengundang Menteri Hukum dan HAM beserta pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan detail terkait PB Pollycarpus.
"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah alasannya apa," kata Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Benny mengaku tak habis pikir mengapa Pollycarpus bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Benny bahkan menuding pemerintahan Joko Widodo tidak punya sensitifitas terhadap rasa keadilan.
"Dewan jelas sekali menilai pemberian kebijakan ini kepada pembunuh Munir merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan," ujar Benny.
Meskipun demikian, kata Benny, pihaknya tidak dapat mengintervensi keputusan pemerintah yang menerbitkan PB atas Pollycarpus. Tapi dewan punya wewenang untuk mengawasi.
"Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik tingkat nasional atau tingkat dunia," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)