Fuad Amin Imron--MI/Rommy Pujianto
Fuad Amin Imron--MI/Rommy Pujianto

KPK Jerat Fuad Amin dengan Pasal Berlapis

Cahya Mulyana • 23 Desember 2014 16:38
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Suap diduga mengalir ke Fuad sejak 2006 silam atau sejak dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
 
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyebutkan Fuad berstatus tersangka sebagai penyelenggara negara. Status itu mengacu pada penerimaan suap yang diduga sejak dia menjabat sebagai bupati.
 
Sementara status tersangka sebagai Ketua DPRD sudah disematkan beberapa hari setelah dia tertangkap tangan menerima suap.  

"Pengembangan (kasus suap jual bli gas) sudah ditingkatkan (dengan tersangka Fuad Amin) dengan Sprindik baru mengenai tipikor dalam konteks penyelenggara negara bukan sebagai ketua DPRD. Dari titik itu kita bisa narik kasus ini dari 2006 sebab kan dia menjadi kepala daerah sudah sejak 2006," papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditemui disebuah acara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
 
Dengan sprindik baru itu, artinya Fuad dijerat dengan dua kasus berbeda. Pertama, dugaan suap jual beli gas dan kedua dalam konteks dia menjabat sebagai penyelenggara negara (Bupati Bangkalan sejak 2003-2013).
 
Selain itu juga, KPK sedang menganalisis dugaan tipikor ketiga yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan itu. KPK tengah mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fuad.
 
Sebelumnya, Kamis (18/12) KPK melakukan penyitaan aset Fuad Amin ini antara lain butik di Jalan Teuku Umar dan rumahnya di Jalan Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan.
 
Fuad ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang, dan menyita Rp700 juta dari Rauf.
 
Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
 
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan