medcom.id, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak tahu menahu dengan pembebasan bersyarat untuk Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati Murdaya. KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji ulang keputusan tersebut,
"Pembebasan bersyarat itu mengejutkan, karena kami tak tahu itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2014) dini hari.
Menurut Bambang, KPK sebelumnya sudah menolak permohonan tersebut. Bahkan KPK juga menolak keinginan Hartati menjadi justice collaborator (JC) pada Juni dan Juli 2014. Kedua hal itu yang menurut Bambang mengejutkan.
"Asumsi dasarnya, tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC tak diberikan. Karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" sebut dia.
Kementerian Hukum dan HAM seharusnya mengkaji ulang pembebasan tersebut. Meskipun, kewenangan pembebasan berada di tangan Menkumham. Dua syarat utama bebas bersyarat. tidak terpenuhi. Apalagi, kata Bambang, yang harus dikedepankan adalah rasa keadilan masyarakat bukan narapidana.
"Kewenangan yang dimiliki itu harusnya dipenuhi dengan syarat. Nah syarat itu tak terpenuhi. Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan, maka tak bisa digunakan. Artinya orang itu tak bisa diberikan pembebasan bersyarat," tegas dia.
medcom.id, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak tahu menahu dengan pembebasan bersyarat untuk Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati Murdaya. KPK meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji ulang keputusan tersebut,
"Pembebasan bersyarat itu mengejutkan, karena kami tak tahu itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2014) dini hari.
Menurut Bambang, KPK sebelumnya sudah menolak permohonan tersebut. Bahkan KPK juga menolak keinginan Hartati menjadi justice collaborator (JC) pada Juni dan Juli 2014. Kedua hal itu yang menurut Bambang mengejutkan.
"Asumsi dasarnya, tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau JC tak diberikan. Karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" sebut dia.
Kementerian Hukum dan HAM seharusnya mengkaji ulang pembebasan tersebut. Meskipun, kewenangan pembebasan berada di tangan Menkumham. Dua syarat utama bebas bersyarat. tidak terpenuhi. Apalagi, kata Bambang, yang harus dikedepankan adalah rasa keadilan masyarakat bukan narapidana.
"Kewenangan yang dimiliki itu harusnya dipenuhi dengan syarat. Nah syarat itu tak terpenuhi. Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan, maka tak bisa digunakan. Artinya orang itu tak bisa diberikan pembebasan bersyarat," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)