Bambang Widjojanto (kiri)--MI/Rommy Pujianto
Bambang Widjojanto (kiri)--MI/Rommy Pujianto

Soal Tuntutan Anas, BW: Ada Hal yang Meringankan

Mufti Sholih • 11 September 2014 08:10
medcom.id, Jakarta: Anas Urbaningrum akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (11/9/2014) siang ini. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyiapkan tuntutan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah mendiskusikan rencana tuntutan dengan pimpinan KPK. "Soal Anas memang ada usulan rentut (rencana tuntutan) dan itu sudah didiskusikan pimpinan," kata Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014) malam tadi.
 
Menurut Bambang, dakwaan pasal primair dan subsidair termasuk pasal tindak pidana pencucian uang untuk Anas, terbukti. Namun, JPU menggarisbawahi jika Anas punya hal yang meringankan. "Menurut kami terbukti pasal primair sama subsidair termasuk TPPU. Menurut JPU ada yang meringankan," dia bilang.

Lantas berapa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa? Bambang enggan memberi kepastian. Meskipun, dia sempat berujar Anas akan diancam maksimal pada awal pekan lalu. "Ancaman hukuman dalam tuntutan itu memang sebaiknya dikemukakan nanti," tegas dia.
 
Seperti diketahui, surat dakwaan untuk Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dalam dugaan pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>