medcom.id, Jakarta: Pengesahan RUU Advokat yang baru dianggap mendesak. Kehadiran pijakan hukum baru itu dinilai bisa memulihkan marwah profesi advokat.
“Tidak ada cara lain untuk membangun kembali kehormatan advokat yang saat ini terpuruk, yaitu dengan mempercepat pengesahan RUU Advokat pada masa jabatan anggota DPR yang sekarang ini,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (4/9/2014).
“Saat ini adalah masa-masa di mana kehormatan advokat berada di titik yang terendah. Antarorganisasi saling sikut. Antaradvokat saling pecat, dan lainnya,” tambahnya.
Secara subtansial, menurut Tjoetjoe, RUU Advokat menunjukkan banyak kemajuan dibandingkan dengan undang-undang lama. Misalnya advokat mendapatkan hak imunitas di dalam dan di luar pengadilan.
“Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya,” imbuh dia. Selain itu advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi, termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email.
RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan, pemecatan, serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (tingkat banding/final).
Mengenai persepsi terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan sebagai wujud campur tangan pemerintah terhadap kemandirian para advokat, Tjoetjoe menepisnya.
“Persepsi seperti itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik,” sebutnya meluruskan.
Tjoetjoe menegaskan DAN tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Sebab semua yang duduk sebagai anggota DAN diusulkan oleh organisasi advokat dan diseleksi secara ketat. “Sehingga sangat berlebihan bila mereka ketakutan DAN dapat diintervensi oleh pemerintah,” tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Pengesahan RUU Advokat yang baru dianggap mendesak. Kehadiran pijakan hukum baru itu dinilai bisa memulihkan marwah profesi advokat.
“Tidak ada cara lain untuk membangun kembali kehormatan advokat yang saat ini terpuruk, yaitu dengan mempercepat pengesahan RUU Advokat pada masa jabatan anggota DPR yang sekarang ini,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan tertulis yang diterima
Metrotvnews.com, Kamis (4/9/2014).
“Saat ini adalah masa-masa di mana kehormatan advokat berada di titik yang terendah. Antarorganisasi saling sikut. Antaradvokat saling pecat, dan lainnya,” tambahnya.
Secara subtansial, menurut Tjoetjoe, RUU Advokat menunjukkan banyak kemajuan dibandingkan dengan undang-undang lama. Misalnya advokat mendapatkan hak imunitas di dalam dan di luar pengadilan.
“Perlindungan ini sangat membantu ketenangan advokat dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya,” imbuh dia. Selain itu advokat mendapatkan hak atas kerahasiaan profesi, termasuk perlindungan terhadap penyadapan telepon dan email.
RUU Advokat mengatur bagaimana memperlakukan organisasi advokat yang terpecah belah karena perselisihan, pemecatan, serta hak-hak advokat yang dijatuhi sanksi organisasi melalui Dewan Kehormatan (tingkat pertama) dan Majelis Kehormatan (tingkat banding/final).
Mengenai persepsi terhadap keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang digambarkan sebagai wujud campur tangan pemerintah terhadap kemandirian para advokat, Tjoetjoe menepisnya.
“Persepsi seperti itu sungguh menyesatkan. Ini menggambarkan bahwa mereka tidak memahami substansi RUU Advokat dengan baik,” sebutnya meluruskan.
Tjoetjoe menegaskan DAN tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pemerintah. Sebab semua yang duduk sebagai anggota DAN diusulkan oleh organisasi advokat dan diseleksi secara ketat. “Sehingga sangat berlebihan bila mereka ketakutan DAN dapat diintervensi oleh pemerintah,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JRI)