medcom.id, Jakarta. Pembelian sebidang tanah olehAnas Urbaningrum melalui mertuanya Atabik Ali, patut diduga sebagai bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dikatakan oleh Yunus Husen, dosen UI dan UNPAN yang menjalani sidang TPPU Anas sebagai saksi ahli.
"Bersasarkan Pasal 1 angka 5 tahun 2010. Transaksi mencurigakan bila dilakukan diluar dari profile, di luar dari pola kebiasaan dari transaksi nasabah yang bersangkutan," jelas Yunus
Lebih dari itu, transaksi pembelian tanah dengan menggunakan mata uang asing seperti yang dilakukan Anas, juga dapat diduga sebagai tindakan mengaburkan asal usul harta hasil TPPU. Sebab, kata Yunus, undang-udang mata uang juga menyebut bahwa segala transaksi dalam negeri mewajibkan menggunakan mata uang rupiah.
"Undang-undang mata uang kita mewajibkan bertransaksi dengan rupiah. Jual beli tanah lazimnya dengan mata uang rupiah," rinci mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui di dalam isi surat dakwaan Anas terkait TPPU, jaksa mendakwa Anas melalui mertuanya Atabik Ali pada tanggal 20 Juli 2011 membeli 2 bidang tanah secara tunai milik Etty Mulianingsih dengan luas lahan 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta. Lahan seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik senilai Rp 15,740 miliar.
Pembayaran tanah dilakukan sebanyak 3 kali angsuran dengan menggunakan mata uang rupiah dan dollar Amerika.
medcom.id, Jakarta. Pembelian sebidang tanah olehAnas Urbaningrum melalui mertuanya Atabik Ali, patut diduga sebagai bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dikatakan oleh Yunus Husen, dosen UI dan UNPAN yang menjalani sidang TPPU Anas sebagai saksi ahli.
"Bersasarkan Pasal 1 angka 5 tahun 2010. Transaksi mencurigakan bila dilakukan diluar dari profile, di luar dari pola kebiasaan dari transaksi nasabah yang bersangkutan," jelas Yunus
Lebih dari itu, transaksi pembelian tanah dengan menggunakan mata uang asing seperti yang dilakukan Anas, juga dapat diduga sebagai tindakan mengaburkan asal usul harta hasil TPPU. Sebab, kata Yunus, undang-udang mata uang juga menyebut bahwa segala transaksi dalam negeri mewajibkan menggunakan mata uang rupiah.
"Undang-undang mata uang kita mewajibkan bertransaksi dengan rupiah. Jual beli tanah lazimnya dengan mata uang rupiah," rinci mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui di dalam isi surat dakwaan Anas terkait TPPU, jaksa mendakwa Anas melalui mertuanya Atabik Ali pada tanggal 20 Juli 2011 membeli 2 bidang tanah secara tunai milik Etty Mulianingsih dengan luas lahan 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta. Lahan seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik senilai Rp 15,740 miliar.
Pembayaran tanah dilakukan sebanyak 3 kali angsuran dengan menggunakan mata uang rupiah dan dollar Amerika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LHE)