medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah yang menghukum 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Busyro menyebut, vonis terhadap Fathanah menegaskan, MA membela kaum tertindas.
"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).
Menurut Busyro, putusan MA terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah itu memiliki karaker sama dalam upaya memberantas korupsi. Busyro pun menilai, kedua orang ini merupakan aktor utama dalam kasus itu.
Busyro menambahkan, tindakan kedua koruptor penanganan kuota impor daging sapi itu berdampak serius. Sebab, keduanya mengoyak kedaulatan rakyat di bidang pangan.
"Kasusnya memiliki dampak serius yaitu dirobeknya "daulat rakyat" yang diakui langsung dalam UUD 45 Pasal 1 ayat 2, yaitu kaum peternak yang dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yg mengabdi ke asing," jelas Busyro.
Diketahui, MA memutuskan menolak kasasi Ahmad Fathanah pada Rabu (18/9/2014). Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.
MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah yang menghukum 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Busyro menyebut, vonis terhadap Fathanah menegaskan, MA membela kaum tertindas.
"Vonis itu kental berpihak pada kaum tertindas," kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).
Menurut Busyro, putusan MA terhadap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah itu memiliki karaker sama dalam upaya memberantas korupsi. Busyro pun menilai, kedua orang ini merupakan aktor utama dalam kasus itu.
Busyro menambahkan, tindakan kedua koruptor penanganan kuota impor daging sapi itu berdampak serius. Sebab, keduanya mengoyak kedaulatan rakyat di bidang pangan.
"Kasusnya memiliki dampak serius yaitu dirobeknya "daulat rakyat" yang diakui langsung dalam UUD 45 Pasal 1 ayat 2, yaitu kaum peternak yang dipinggirkan oleh sistem impor daging sapi yg mengabdi ke asing," jelas Busyro.
Diketahui, MA memutuskan menolak kasasi Ahmad Fathanah pada Rabu (18/9/2014). Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.
MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)