medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyangkan langkah Direktur Penyidik (Dirdik) KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman yang memenuhi panggilan pansus hak angket KPK. Menurutnya, langkah Aris itu bertentangan dengan UU KPK.
Bambang menjelaskan dalam Pasal 36 UU KPK huruf (a) disebutkan Pimpinan KPK dilaramg mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Pasalnya, diduga sebagian dari anggota pansus hak angket KPK terlibat dengan kasus E-KTP. Maka menurut Bambang, Aris sudah melanggar ketentuan dalam pasal tersebut.
"Kalau ada yang melanggar itu, di pasal 65 dan 66 itu diatur sanksi pidana penjara, dan tambahan hukumannya diperberat sepertiga," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat VI, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Pasal 65 UU KPK menyebutkan Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut lagi, Bambang juga mempertanyakan dasar Aris Budiman memenuhi panggilan pansus, kendati sudah terang dilarang oleh Undang-Undang.
"Jadi apa dasarnya bertemu? Menurut ketentuan itu eksplisit disebut secara limitatif tidak boleh," lanjut Bambang.
Sebelumnya, Aris Budiman diketahui memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK pada Selasa 29 Agustus lalu. Padahal, pimpinan KPK melarang. Aris beralasan kehadirannya di Pansus sebagai upaya memperbaiki KPK dan menjawab tudingan koleganya.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyangkan langkah Direktur Penyidik (Dirdik) KPK, Brigjen Pol. Aris Budiman yang memenuhi panggilan pansus hak angket KPK. Menurutnya, langkah Aris itu bertentangan dengan UU KPK.
Bambang menjelaskan dalam Pasal 36 UU KPK huruf (a) disebutkan Pimpinan KPK dilaramg mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Pasalnya, diduga sebagian dari anggota pansus hak angket KPK terlibat dengan kasus E-KTP. Maka menurut Bambang, Aris sudah melanggar ketentuan dalam pasal tersebut.
"Kalau ada yang melanggar itu, di pasal 65 dan 66 itu diatur sanksi pidana penjara, dan tambahan hukumannya diperberat sepertiga," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat VI, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Pasal 65 UU KPK menyebutkan Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Lebih lanjut lagi, Bambang juga mempertanyakan dasar Aris Budiman memenuhi panggilan pansus, kendati sudah terang dilarang oleh Undang-Undang.
"Jadi apa dasarnya bertemu? Menurut ketentuan itu eksplisit disebut secara limitatif tidak boleh," lanjut Bambang.
Sebelumnya, Aris Budiman diketahui memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK pada Selasa 29 Agustus lalu. Padahal, pimpinan KPK melarang. Aris beralasan kehadirannya di Pansus sebagai upaya memperbaiki KPK dan menjawab tudingan koleganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)