medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo, yakin majelis hakim akan memberi putusan seadil-adilnya dalam kasus perkara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
"Saya kira putusan Patrialis yang akan dibacakan majelis, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik dan seadil-adilnya," ungkap Soesilo sesaat sebelum sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Soesilo menambahkan, kliennya dan kuasa hukum tetap pada pendirian, Patrialis tidak menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman. Selain itu, selama proses peradilan, jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan soal uang Rp2 miliar yang diterima Patrialis.
Menurutnya, sejak awal, dalam kasus ini Patrialis tak bersalah. Namun, orang dekat Patrialis, Kamaludin lah yang memiliki peran besar dalam kasus ini.
"Pak Patrialis enggak pernah menyuruh atau mengatakan Kamaludin menjebatani dengan Pak Basuki Hariman. Jadi, Kamaludin bergerak sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana 12 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.150. Dia wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah berkeputusan hukum tetap.
Sementara itu, orang dekat Patrialis, Kamaludin, yang juga merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara. Kamaludin juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, penyuap Patrialis, Basuki Hariman telah divonis bersalah oleh hakim. Basuki dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tangan kanan Basuki, Ng Fenny juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo, yakin majelis hakim akan memberi putusan seadil-adilnya dalam kasus perkara suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
"Saya kira putusan Patrialis yang akan dibacakan majelis, mudah-mudahan mendapatkan putusan yang terbaik dan seadil-adilnya," ungkap Soesilo sesaat sebelum sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Soesilo menambahkan, kliennya dan kuasa hukum tetap pada pendirian, Patrialis tidak menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman. Selain itu, selama proses peradilan, jaksa penuntut umum tak bisa membuktikan soal uang Rp2 miliar yang diterima Patrialis.
Menurutnya, sejak awal, dalam kasus ini Patrialis tak bersalah. Namun, orang dekat Patrialis, Kamaludin lah yang memiliki peran besar dalam kasus ini.
"Pak Patrialis enggak pernah menyuruh atau mengatakan Kamaludin menjebatani dengan Pak Basuki Hariman. Jadi, Kamaludin bergerak sendiri," ungkapnya.
Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana 12 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.150. Dia wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah berkeputusan hukum tetap.
Sementara itu, orang dekat Patrialis, Kamaludin, yang juga merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara. Kamaludin juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, penyuap Patrialis, Basuki Hariman telah divonis bersalah oleh hakim. Basuki dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tangan kanan Basuki, Ng Fenny juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Basuki dan Ng Fenny dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)