medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sempat memberikan arahan kepada Basuki Hariman untuk melaporkan dua orang Hakim Konstitusi ke Komite Etik. Hal tersebut dibeberkan saksi kasus suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamaluddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Kamaluddin, pelaporan kepada dua hakim yang menolak uji materi UU 41/2014 itu bisa memengaruhi putusan akhir. "(Basuki Hariman) diusulkan agar membuat surat pengaduan agar kembali diperiksa mengenai kedua hakim ini," ungkap Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Dua hakim tersebut adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Dalam dakwaan, keduanya disebut sebagai orang yang mempermasalahkan putusan awal uji materi nomor 129/PUU-XIII/2015 yang akhirnya menjerat Patrialis.
Kamaluddin menyebut, pernyataan Patrialis ini disampaikan saat bertemu dengan Basuki di sebuah restoran pada 19 Oktober 2016. Namun, langkah ini tidak langsung diambil lantaran ada opsi melakukan pendekatan dengan kedua hakim yang diketahui bakal menolak uji materi ini.
"Mereka (perusahaan Basuki) akan lakukan pendekatan. Enggak perlu buat surat pengaduan," ungkap Kamaluddin.
Patrialis pun mempersilakan Basuki untuk melakukan pendekatan ke kedua hakim yang dimaksud. Bahkan Patrialis, disebut Kamaluddin, melakukan pendekatan dengan menyuap dua hakim tersebut.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sempat memberikan arahan kepada Basuki Hariman untuk melaporkan dua orang Hakim Konstitusi ke Komite Etik. Hal tersebut dibeberkan saksi kasus suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kamaluddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut Kamaluddin, pelaporan kepada dua hakim yang menolak uji materi UU 41/2014 itu bisa memengaruhi putusan akhir. "(Basuki Hariman) diusulkan agar membuat surat pengaduan agar kembali diperiksa mengenai kedua hakim ini," ungkap Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Dua hakim tersebut adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Dalam dakwaan, keduanya disebut sebagai orang yang mempermasalahkan putusan awal uji materi nomor 129/PUU-XIII/2015 yang akhirnya menjerat Patrialis.
Kamaluddin menyebut, pernyataan Patrialis ini disampaikan saat bertemu dengan Basuki di sebuah restoran pada 19 Oktober 2016. Namun, langkah ini tidak langsung diambil lantaran ada opsi melakukan pendekatan dengan kedua hakim yang diketahui bakal menolak uji materi ini.
"Mereka (perusahaan Basuki) akan lakukan pendekatan. Enggak perlu buat surat pengaduan," ungkap Kamaluddin.
Patrialis pun mempersilakan Basuki untuk melakukan pendekatan ke kedua hakim yang dimaksud. Bahkan Patrialis, disebut Kamaluddin, melakukan pendekatan dengan menyuap dua hakim tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)