Suasana sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel, Kamis 28 September 2017/MTVN/Intan Fauzi
Suasana sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel, Kamis 28 September 2017/MTVN/Intan Fauzi

Permohonan Praperadilan Novanto Diputuskan Besok

Intan fauzi • 28 September 2017 18:42
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto sudah melewati tahap kesimpulan hari ini. Kuasa hukum Novanto sebagai pemohon maupun biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan materi kesimpulan pada hakim tunggal Cepi Iskandar.
 
Sidang berlangsung singkat. Setelah menyerahkan materi kesimpulan, Cepi menetapkan jadwal sidang selanjutnya dengan agenda putusan yang diagendakan Jumat 29 September 2017.
 
"Setelah terima kesimpulan, selanjutnya akan mengambil keputusan yang mudah-mudahan besok selesai. Kami jadwalkan jam 16.00 WIB setelah Ashar," kata Cepi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.

Seperti diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.
 
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
 
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
 
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun, dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan