medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi calon hakim agung (CHA) 2017. Kerja sama ini untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim agung.
"KY sudah sejak lama bekerjasama dengan KPK dalam seleksi CHA untuk penelusuran rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekruitmen Hakim KY Maradaman Harahap, Senin 15 Mei 2017.
Selain dengan KPK, KY juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon hakim agung.
Maradaman menambahkan, KY juga mengharapakan peran serta masyarakat dalam proses seleksi. Masyarakat diminta dapat memberikan informasi atau pendapat mengenai calon hakim agung.
Informasi tersebut terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas. "Informasi atau pendapat tertulis diharapkan dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau dikirimkan ke kantor KY," ujarnya.
Informasi dan pendapat tertulis ini diharapkan dapat diterima oleh Tim Seleksi Calon Hakim Agung paling lambat pada 5 Juni, pukul 16.00 WIB. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: satu orang kamar pidana, dua orang kamar perdata, satu orang kamar agama, satu orang kamar militer (berasal dari militer), dan satu orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
Dalam proses seleksi kali ini, tersisa 29 calon hakim agung. Dua di antaranya yakni hakim perempuan, yakni Reny Halida Ilham Malik dan Azizah Bajuber.
Reny adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta, sedangkan Azizah saat ini menjabat sebagai hakim tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
"Dari empat kamar yang tersedia, hanya delapan calon perempuan dari awalnya 88 orang pendaftar, semuanya lolos administrasi. Akan tetapi, yang lolos (seleksi) tahap dua hanya dua orang," kata Maradaman.
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 10 orang lolos seleksi kualitas di Kamar Perdata, enam orang lolos seleksi kualitas di Kamar Pidana, dua orang lolos seleksi kualitas di Kamar Tata Usaha Negara, sembilan orang lolos seleksi kualitas di Kamar Agama, dan dua orang lolos seleksi kualitas di Kamar Militer.
Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, kata Maradaman, KY dengan tim teknis menggunakan instrumen meliputi pembuatan karya tulis di tempat. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam seleksi calon hakim agung (CHA) 2017. Kerja sama ini untuk menelusuri rekam jejak para calon hakim agung.
"KY sudah sejak lama bekerjasama dengan KPK dalam seleksi CHA untuk penelusuran rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekruitmen Hakim KY Maradaman Harahap, Senin 15 Mei 2017.
Selain dengan KPK, KY juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon hakim agung.
Maradaman menambahkan, KY juga mengharapakan peran serta masyarakat dalam proses seleksi. Masyarakat diminta dapat memberikan informasi atau pendapat mengenai calon hakim agung.
Informasi tersebut terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas. "Informasi atau pendapat tertulis diharapkan dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau dikirimkan ke kantor KY," ujarnya.
Informasi dan pendapat tertulis ini diharapkan dapat diterima oleh Tim Seleksi Calon Hakim Agung paling lambat pada 5 Juni, pukul 16.00 WIB. Seleksi ini untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: satu orang kamar pidana, dua orang kamar perdata, satu orang kamar agama, satu orang kamar militer (berasal dari militer), dan satu orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
Dalam proses seleksi kali ini, tersisa 29 calon hakim agung. Dua di antaranya yakni hakim perempuan, yakni Reny Halida Ilham Malik dan Azizah Bajuber.
Reny adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta, sedangkan Azizah saat ini menjabat sebagai hakim tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
"Dari empat kamar yang tersedia, hanya delapan calon perempuan dari awalnya 88 orang pendaftar, semuanya lolos administrasi. Akan tetapi, yang lolos (seleksi) tahap dua hanya dua orang," kata Maradaman.
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak 10 orang lolos seleksi kualitas di Kamar Perdata, enam orang lolos seleksi kualitas di Kamar Pidana, dua orang lolos seleksi kualitas di Kamar Tata Usaha Negara, sembilan orang lolos seleksi kualitas di Kamar Agama, dan dua orang lolos seleksi kualitas di Kamar Militer.
Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, kata Maradaman, KY dengan tim teknis menggunakan instrumen meliputi pembuatan karya tulis di tempat. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)