medcom.id, Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Tim kuasa hukum mengaku masih menggodok memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kita masih menyusun. Segera akan kita ajukan," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kepada Metrotvnews.com, Jumat 12 Mei 2017.
Sirra masih enggan mengungkap poin-poin memori banding yang akan diajukan. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. "Sekarang lagi rapat. Nanti kalau sudah selesai kita kabarkan," kata Wayan lewat sambungan telepon.
Ahok divonis dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh jaksa, Ahok hanya dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa penuntut umum menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dinilai tidak terbukti.
Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan Ahok ditahan. Kini mantan Bupati Belitung Timur ini mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDRRmqK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Tim kuasa hukum mengaku masih menggodok memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kita masih menyusun. Segera akan kita ajukan," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kepada
Metrotvnews.com, Jumat 12 Mei 2017.
Sirra masih enggan mengungkap poin-poin memori banding yang akan diajukan. Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. "Sekarang lagi rapat. Nanti kalau sudah selesai kita kabarkan," kata Wayan lewat sambungan telepon.
Ahok divonis dua tahun penjara. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh jaksa, Ahok hanya dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa penuntut umum menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, untuk dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dinilai tidak terbukti.
Atas perbuatannya, Ahok divonis dua tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan Ahok ditahan. Kini mantan Bupati Belitung Timur ini mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)