medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memberikan izin kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk menjenguk Rochmadi Saptogiti. Rochmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah meminta pihak yang memiliki kewenangan untuk hati-hati menggunakan kewenangannya. Febri mengatakan, pihak-pihak yang mendatangi tersangka KPK harus memisahkan proses politik dan hukum.
"KPK tidak pernah memberikan izin atau diminta izin kalau itu adalah peristiwa untuk menjenguk tahanan saat itu. Kami tegaskan KPK tidak berikan izin itu," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.
Febri meminta siapapun tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga meminta kepala rumah tahanan dan Polres Jakarta Timur menjaga tahanan KPK.
"Kami meminta agar tahanan KPK dibatasi interaksinya kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," ungkap dia.
Febri menyayangkan tindakan Fahri yang datang tanpa izin KPK. Terlebih, tersangka masih dalam proses penyelidikan.
"Belum ada yang seperti ini. Setiap besuk harus ada izin dari KPK karena kasus itu kami yang tangani," tegas dia.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Mapolres Jakarta Timur pada Senin 29 Mei 2017. Dalih Fahri berkunjung ke sana untuk melihat kinerja pelayanan di Polres Jaktim selama bulan Ramadan ini.
Fahri datang bersama Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Fahri disambut langsung Kapolres Jaktim Kombes Andry Wibowo. Dari hasil peninjauan, Fahri menilai seluruh tahanan dalam kondisi baik.
“Saya tadi di atas melihat para tahanan secara umum baik. Tadi juga ada dua tahanan Tipikor, ada Pak Rahmat dan Pak Rochmadi yang terkait kasus kemarin BPK,” ujar Fahri.
Rochmadi Saptogiri merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap WTP Kemendes PDTT. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017.
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap WTP, yakni Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utama Sugito.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memberikan izin kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk menjenguk Rochmadi Saptogiti. Rochmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah meminta pihak yang memiliki kewenangan untuk hati-hati menggunakan kewenangannya. Febri mengatakan, pihak-pihak yang mendatangi tersangka KPK harus memisahkan proses politik dan hukum.
"KPK tidak pernah memberikan izin atau diminta izin kalau itu adalah peristiwa untuk menjenguk tahanan saat itu. Kami tegaskan KPK tidak berikan izin itu," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2017.
Febri meminta siapapun tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga meminta kepala rumah tahanan dan Polres Jakarta Timur menjaga tahanan KPK.
"Kami meminta agar tahanan KPK dibatasi interaksinya kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," ungkap dia.
Febri menyayangkan tindakan Fahri yang datang tanpa izin KPK. Terlebih, tersangka masih dalam proses penyelidikan.
"Belum ada yang seperti ini. Setiap besuk harus ada izin dari KPK karena kasus itu kami yang tangani," tegas dia.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Mapolres Jakarta Timur pada Senin 29 Mei 2017. Dalih Fahri berkunjung ke sana untuk melihat kinerja pelayanan di Polres Jaktim selama bulan Ramadan ini.
Fahri datang bersama Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Fahri disambut langsung Kapolres Jaktim Kombes Andry Wibowo. Dari hasil peninjauan, Fahri menilai seluruh tahanan dalam kondisi baik.
“Saya tadi di atas melihat para tahanan secara umum baik. Tadi juga ada dua tahanan Tipikor, ada Pak Rahmat dan Pak Rochmadi yang terkait kasus kemarin BPK,” ujar Fahri.
Rochmadi Saptogiri merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap WTP Kemendes PDTT. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017.
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap WTP, yakni Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) dan Sugito (Irjen Kemendes PDTT).
Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utama Sugito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)