medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan teror bom di Kampung Melayu, Rabu 24 Meii malam harus disikapi serius. Apalagi, peristiwa itu merupakan kali kedua setelah bom Thamrin.
"Saya tak mau kita menjadi lahan yang subur bagi perbuatan teror," tegas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di RS Premier, Jakarta Timur, Minggu 28 Mei 2017.
Perlu kerja nyata pengesah Undang-undang, yakni lembaga legislatif, untuk segera menyelesaikan revisi Undang-undang Terorisme. Unsur pencegahan teror bisa dimaksimalkan melalui aturan itu.
Yasonna mengeluh lantaran pembahassan terlalu lama dan adanya indikasi memaksa menggunakan UU lama. Artinya, teror baru bisa ditindak setelah kejadian dan memakan korban.
"Sebelum jatuh korban lagi, supaya kepolisian bisa mengambil langkah antisipatif. Karena ada payung hukum UU, maka mau tidak mau kita harus percepat," kata Yasonna.
Yasonna juga menyebut semua pihak tak perlu terlalu kaku soal kebebasan HAM yang mungkin tersentuh melalui UU tersebut. Prinsipnya, kata dia, UU lebih antisipatif namun tidak represif seperti Singapura dan Malaysia.
Di sana, hate speech yang mengarah bisa dicurigai sebagai bibit aksi teror. Sementara pelakunya diringkus untuk diinterogasi.
"Mungkin tak seperti Malaysia, tapi setidaknya ada perbaikan yang cukup baik bagi penegak hukum bisa mengambil langkah pencegahan terorisme," ucap dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan teror bom di Kampung Melayu, Rabu 24 Meii malam harus disikapi serius. Apalagi, peristiwa itu merupakan kali kedua setelah bom Thamrin.
"Saya tak mau kita menjadi lahan yang subur bagi perbuatan teror," tegas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di RS Premier, Jakarta Timur, Minggu 28 Mei 2017.
Perlu kerja nyata pengesah Undang-undang, yakni lembaga legislatif, untuk segera menyelesaikan revisi Undang-undang Terorisme. Unsur pencegahan teror bisa dimaksimalkan melalui aturan itu.
Yasonna mengeluh lantaran pembahassan terlalu lama dan adanya indikasi memaksa menggunakan UU lama. Artinya, teror baru bisa ditindak setelah kejadian dan memakan korban.
"Sebelum jatuh korban lagi, supaya kepolisian bisa mengambil langkah antisipatif. Karena ada payung hukum UU, maka mau tidak mau kita harus percepat," kata Yasonna.
Yasonna juga menyebut semua pihak tak perlu terlalu kaku soal kebebasan HAM yang mungkin tersentuh melalui UU tersebut. Prinsipnya, kata dia, UU lebih antisipatif namun tidak represif seperti Singapura dan Malaysia.
Di sana,
hate speech yang mengarah bisa dicurigai sebagai bibit aksi teror. Sementara pelakunya diringkus untuk diinterogasi.
"Mungkin tak seperti Malaysia, tapi setidaknya ada perbaikan yang cukup baik bagi penegak hukum bisa mengambil langkah pencegahan terorisme," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)