medcom.id, Jakarta: Penyanyi rap Iwa K menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan sejak Iwa K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tiga linting ganja.
Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, Iwa K tiba di BNN sekitar pukul 13.30. Ia masuk ke Laboratorium BNN dari pintu belakang hingga luput dari pantauan media.
"Saat ini masih di-assessment oleh Tim BNN," kata Sulistiandriatmoko di BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 2 Mei 2017.
Menurut dia, pemeriksaan Iwa K di BNN atas permintaan dari pihak keluarga. Hal itu bertujuan agar pemilik tembang "Bebas" itu hanya cukup direhabilitasi tanpa perlu ditahan.
"Sejak minggu lalu sebetulnya sudah ada surat dari penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta meminta BNN melakukan assessment dalam rangka permohonan rehabilitasi tersangka IK oleh pihak keluarga. Terdiri dari assessment media, assessment psikologi oleh psikiater, dan assessment hukum," jelas Sulistiandriatmoko.
Namun, Sulistiandriatmoko menekankan, proses rehabilitasi sepenuhnya ada di tangan penyidik kepolisian. BNN hanya menyerahkan hasil assessment sebagai bahan pertimbangan penyidik nantinya.
"Penyidik akan memutuskan apakah tersangka IK dimasukkan lembaga rehabilitasi sementara proses hukumnya tetap berjalan. Sampai akhir persidangan, ada vonis, yang bersangkutan tetap bisa menjalankan rehabilitasi," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm6Aw4k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyanyi rap Iwa K menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan sejak Iwa K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tiga linting ganja.
Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan, Iwa K tiba di BNN sekitar pukul 13.30. Ia masuk ke Laboratorium BNN dari pintu belakang hingga luput dari pantauan media.
"Saat ini masih di-
assessment oleh Tim BNN," kata Sulistiandriatmoko di BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 2 Mei 2017.
Menurut dia, pemeriksaan Iwa K di BNN atas permintaan dari pihak keluarga. Hal itu bertujuan agar pemilik tembang "Bebas" itu hanya cukup direhabilitasi tanpa perlu ditahan.
"Sejak minggu lalu sebetulnya sudah ada surat dari penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta meminta BNN melakukan
assessment dalam rangka permohonan rehabilitasi tersangka IK oleh pihak keluarga. Terdiri dari
assessment media,
assessment psikologi oleh psikiater, dan
assessment hukum," jelas Sulistiandriatmoko.
Namun, Sulistiandriatmoko menekankan, proses rehabilitasi sepenuhnya ada di tangan penyidik kepolisian. BNN hanya menyerahkan hasil
assessment sebagai bahan pertimbangan penyidik nantinya.
"Penyidik akan memutuskan apakah tersangka IK dimasukkan lembaga rehabilitasi sementara proses hukumnya tetap berjalan. Sampai akhir persidangan, ada vonis, yang bersangkutan tetap bisa menjalankan rehabilitasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)