medcom.id, Jakarta: Bisa dikatakan hampir semua sektor setidaknya pernah melakukan pungutan liar (pungli), meskipun hanya sekali. Penyalahgunaan kekuasaan umumnya dimanfaatkan untuk mengubah kedudukan seseorang menjadi lebih bernilai (uang). Pungli seperti sudah menjadi budaya.
Namun, Kabid Humas dan Informasi Satgas Saber Pungli Brigjen Rikwanto mengatakan pungli bukanlah budaya, kenakalan, atau sekedar keisengan. Pungli jelas pelanggaran hukum yang harus dipidanakan.
"Dalam pidana bisa dikatakan pemerasan, penyuapan bahkan bisa masuk UU Tindak Pidana Korupsi. Jadi jangan dianggap remeh. Pungli walaupun Rp1.000, tetap saja pungli," kata Rikwanto, dalam Metro Siang, Kamis 3 Agustus 2017.
Rikwanto mengatakan mungkin uang yang 'dikutip' hanya bernilai ribuan. Namun jika dikalikan setiap hari, setiap tempat dan waktu yang dibutuhkan ketika mengurus sesuatu di sebuah instansi tentu jumlahnya akan besar. Apalagi yang terjadi di kantor-kantor pelayanan masyarakat yang setiap harinya tak pernah sepi orang.
Rikwanto menyebut tak heran jika pungli terbesar ada di sektor pelayanan masyarakat. Sebab, kadang orang tengah terdesak untuk mengurus sesuatu sementara proses yang dijalani memakan waktu. Jalan cepatnya tak lain dengan pungli.
"Jadi menyalahgunakan kekuasaan itu kunci (pungli) di pelayanan. Kalau di sektor hukum misalnya apakah tidak ditangani, petugasnya sedikit, atau lawannya telah membuat petugas 'masuk angin'. Hal seperti ini banyak dan pasti kita tindak," jelasnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan