Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property Puspa Sukrisna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek di Pemkab Subang. Puspa diduga memberi suap kepada Bupati Subang Imas Aryuminingsih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat empat tersangka tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Penyuap Bupati Subang Segera Diadili
Puspa selaku Dirut PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property diduga bersama-sama pengusaha Miftahuddin memberikan suap kepada Imas. Suap diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapat izin membangun pabrik atau tempat usaha di Subang.
Puspa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Penahanan 2 Tersangka Suap Subang Diperpanjang
KPK sudah lebih dulu menjerat empat tersangka. Mereka ialah Bupati Subang Imas Aryuminingsih; Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika; dan pihak swasta bernama Data ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Miftahuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. "Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Saut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property Puspa Sukrisna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek di Pemkab Subang. Puspa diduga memberi suap kepada Bupati Subang Imas Aryuminingsih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat empat tersangka tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Penyuap Bupati Subang Segera Diadili
Puspa selaku Dirut PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property diduga bersama-sama pengusaha Miftahuddin memberikan suap kepada Imas. Suap diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapat izin membangun pabrik atau tempat usaha di Subang.
Puspa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Penahanan 2 Tersangka Suap Subang Diperpanjang
KPK sudah lebih dulu menjerat empat tersangka. Mereka ialah Bupati Subang Imas Aryuminingsih; Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika; dan pihak swasta bernama Data ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Miftahuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. "Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)