Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

Berkas Perkara Sukmawati Dilimpahkan ke Bareskrim

Arga sumantri • 18 April 2018 15:25
Jakarta: Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Sukmawati dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyelidikan kasus itu dua hari lalu. 
 
"Dilimpahkan ke Mabes dua hari yang lalu," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 18 April 2018.
 
Nico mengatakan pelimpahan kasus itu dilakukan agar proses penyelidikan satu pintu. Pasalnya, ada laporan lain terhadap Sukmawati yang dilayangkan ke Bareskrim Polri atas kasus yang sama. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengamini pelimpahan berkas perkara Sukmawati. Ari Dono mengatakan pelimpahan memang dimungkinkan jika banyak laporan atas kasus yang sama. 
 
"(Kasus Sukmawati) masih kita tangani, kan tersebar. Kalau tersebar bisa kita tarik semua jadi satu. Persoalannya kan sama," ujar Ari Dono di Markas Polda Metro Jaya. 
 
(Baca juga: Puisi Sukmawati Sebaiknya Diselesaikan Dengan Dialog)
 
Khusus laporan yang diterima Polda Metro Jaya, polisi telah memeriksa Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat sebagai pelapor.
 
Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan penistaan agama atas puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakannya dalam acara Jakarta Fashion Week 2018. Ada dua laporan polisi yang ditujukan terhadap Sukmawati.
 
Laporan pertama dari Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Amron menganggap Sukmawati melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Sukmawati juga dilaporkan pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat atas kasus yang sama. Dalam laporan Denny, Sukmawati dianggap melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dua pelapor sudah diperiksa polisi.
 
(Baca juga: "Tak Usah Buang Tenaga Demo Sukmawati")
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan