medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi oleh korporasi dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
"Soal korporasi, berkaitan dengan Pulau D dan Pulau G. Dua itu ditanya," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2017.
Baca: KPK Incar PT Muara Wisesa Samudra di Kasus Reklamasi
Dalam proyek reklamasi, Pulau D digarap oleh PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Selain itu, kata dia, KPK juga mempertanyakan soal izin pembangunan di Pulau G. Menurutnya, DPRD tak mengetahui soal pembangunan tersebut.
Ia menjelaskan, pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G yang ditandatangani oleh Gubernur DKI saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR (Panduan Rancang Kota) itu yang dipertanyakan. Kitakan tidak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau menjelaskan secara detil pemeriksaan Taufik. Sebab, dugaan korupsi oleh korporasi terkait reklamasi pantai utara Jakarta masih tahap penyelidikan.
Kendati begitu, Febri memastikan penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi di reklamasi Jakarta merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Pengembangan ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap Muhammad Sanusi dan Ariesman Widjaja yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita melakukan analisis setelah putusan sidang. Setelah analisis itu, kita lihat fakta-fakta persidangannya. Sekarang kita sedang memperdalam," kata Febri.
Baca: Anies Tunggu Waktu yang Tepat soal Reklamasi
Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta muncul ke permukaan setelah Sekda DKI Saefullah dimintai keterangan oleh KPK, Jumat 27 Oktober. Saefullah mengaku ditanya soal keterlibatan korporasi dalam polemik proyek tersebut. Saefullah mengaku sempat dicecar soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pulau G.
Sebelumnya, KPK telah membongkar praktik suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Dalam kasus ini lembaga antirasuah menjerat mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Ariesman selaku pengembang dijerat karena menyuap Sanusi yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Pantai Utara Jakarta, khususnya terkait pasal kontribusi tambahan untuk pengembang.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEGLw7N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi oleh korporasi dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
"Soal korporasi, berkaitan dengan Pulau D dan Pulau G. Dua itu ditanya," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2017.
Baca:
KPK Incar PT Muara Wisesa Samudra di Kasus Reklamasi
Dalam proyek reklamasi, Pulau D digarap oleh PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Selain itu, kata dia, KPK juga mempertanyakan soal izin pembangunan di Pulau G. Menurutnya, DPRD tak mengetahui soal pembangunan tersebut.
Ia menjelaskan, pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G yang ditandatangani oleh Gubernur DKI saat itu, Djarot Saiful Hidayat.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR (Panduan Rancang Kota) itu yang dipertanyakan. Kitakan tidak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah belum mau menjelaskan secara detil pemeriksaan Taufik. Sebab, dugaan korupsi oleh korporasi terkait reklamasi pantai utara Jakarta masih tahap penyelidikan.
Kendati begitu, Febri memastikan penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi di reklamasi Jakarta merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Pengembangan ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap Muhammad Sanusi dan Ariesman Widjaja yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita melakukan analisis setelah putusan sidang. Setelah analisis itu, kita lihat fakta-fakta persidangannya. Sekarang kita sedang memperdalam," kata Febri.
Baca:
Anies Tunggu Waktu yang Tepat soal Reklamasi
Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta muncul ke permukaan setelah Sekda DKI Saefullah dimintai keterangan oleh KPK, Jumat 27 Oktober. Saefullah mengaku ditanya soal keterlibatan korporasi dalam polemik proyek tersebut. Saefullah mengaku sempat dicecar soal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pulau G.
Sebelumnya, KPK telah membongkar praktik suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi. Dalam kasus ini lembaga antirasuah menjerat mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Ariesman selaku pengembang dijerat karena menyuap Sanusi yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Pantai Utara Jakarta, khususnya terkait pasal kontribusi tambahan untuk pengembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)